Bareskrim Bekuk Jaringan Narkoba Malaysia-Riau, Barbuk Senilai Rp72 M
Jakarta, Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika jaringan internasional Malaysia-Riau dan menyita total barang bukti narkoba senilai Rp72 miliar.Direktur Tindak Pidana Narko...
Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda."Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (13/4).
Ki Bedil Perakit Senpi Ilegal Ditangkap, 20 Tahun Beroperasi di JabarDari hasil pengejaran, Eko mengatakan total dua orang pelaku ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.Ia menjelaskan dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko."Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang di dalamnya diduga narkoba jenis sabu," jelasnya.Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V."Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," jelasnya.Lihat Juga :Saling Sahut Jokowi dengan JK Usai Polemik Ijazah Disebut BerlarutSelanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda."Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," tuturnya.Lewat pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika. (tfq/gil)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260413142243-12-1347365/bareskrim-bekuk-jaringan-narkoba-malaysia-riau-barbuk-senilai-rp72-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Ratusan Akademisi dan Aktivis Kumpul di UI, Singgung 'Inflasi Pengamat'
13 Apr 2026
Kanal Masjid UGM Respons Ceramah JK yang Dianggap Menista Agama
13 Apr 2026
KDM Jawab Wagub Kalbar: Maaf Apabila Jabar Menyinggung Daerah Lain
13 Apr 2026
Todung Mulya Lubis: Saiful Mujani Dituduh Makar, Ini Salah Kaprah
13 Apr 2026
Delpedro, Muzaffar, Syahdan dan Khariq Ajukan Kontra Memori Kasasi
13 Apr 2026
Sekjen Kemendagri Minta Pemda Turun Tangan Kendalikan Harga Komoditas