Komisi I: Tak Ada Dasar Hukum Akses Bebas Ruang Udara bagi Pihak Asing
Jakarta, Wakil Ketua Komisi I DPR, Sukamta menyoroti sejumlah informasi media asing yang menyebut Indonesia telah menyepakati pemberian akses ruang udara secara penuh kepada milite...
"Tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing," ujar Sukamta saat dihubungi, Senin (13/4).Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menuturkan, Indonesia berada di posisi strategis kawasan Indo-Pasifik dan memiliki komitmen menjaga stabilitas kawasan.
Menhub Ungkap Dampak Penutupan Ruang Udara China Selama 40 HariKemhan Buka Suara soal Isu Dokumen Pesawat AS Bebas Melintas di RI2 Penyebab Negosiasi AS-Iran Gagal yang Bikin Israel SenangOleh karena itu, kata Sukamta, setiap kebijakan yang berkaitan dengan akses militer asing mestinya harus dipertimbangkan matang, termasuk implikasinya terhadap keseimbangan geopolitik regional. Dia pun meminta pemerintah memberikan penjelasan utuh terkait kabar kendali militer AS terhadap ruang udara RI."Pemerintah diharapkan dapat memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta," katanya.Sementara, anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin mengatakan pihaknya hingga saat ini belum menerima informasi resmi dari pemerintah terkait rencana tersebut.Dia mengingatkan pemerintah wajib melakukan konsultasi dengan DPR RI, jika informasi itu benar. Namun, pada prinsipnya, terang Hasan, ketentuan mengenai izin memasuki wilayah udara Indonesia oleh pesawat asing, baik sipil maupun militer, telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Ruang Udara, khususnya Pasal 40 dan 41.Pasal itu menyebutkan, pemberian izin dimungkinkan sepanjang sesuai dengan ketentuan penerbangan dan kerja sama internasional yang berlaku. Namun, jika benar pemerintah memberikan blanket clearance, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian serius.Pertama, ujar Hasan, pemerintah harus menjelaskan secara terbuka alasan dan pertimbangan pemberian clearance kepada AS. Sebab, ruang udara merupakan bagian dari kedaulatan nasional.Kedua, pemerintah tetap harus memberi batasan jenis pesawat yang diizinkan melintas, termasuk paramater ruang udara yang bisa dilintasi. Selain itu, semua pesawat asing yang melintas harus dalam pengawasan TNI AU."Apakah hanya pesawat logistik atau juga mencakup pesawat militer bersenjata seperti jet tempur," ujarnya.Ketiga, Hasan mengingatkan bahwa perjanjian semacam itu harus melalui proses ratifikasi di DPR RI karena menyangkut aspek strategis kedaulatan negara.Terlebih, Indonesia selama ini konsisten menjaga posisi sebagai negara yang bebas aktif dan berperan dalam menjaga stabilitas kawasan Asia Tenggara. Sehingga, menurut dia, Indonesia tidak boleh menjadi arena persaingan kekuatan besar manapun."Pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka apakah kebijakan ini akan memengaruhi posisi politik luar negeri Indonesia. Jangan sampai menimbulkan persepsi bahwa Indonesia condong ke salah satu kekuatan atau bahkan membangun aliansi tertentu," ujarnya.Pernyataan KemhanKaro Infohan Setjen Kementerian Pertahanan (Kemhan) Brigjen Rico Ricardo Sirait mengatakan dokumen yang beredar soal akses penuh militer AS di ruang udara RI merupakan rancangan awal. Menurut dia, setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional."Dalam konteks Indonesia, hal ini berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia," katanya.The Sunday Guardian sebelumnya mengungkap sebuah dokumen pertahanan rahasia Amerika Serikat untuk mengamankan akses lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat militer Amerika melalui wilayah udara Indonesia.
Dokumen itu dibahas dalam pertemuan antara Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Donald Trump di Washington pada Februari lalu.Prabowo bahkan disebut menyetujui proposal untuk mengizinkan lintas udara secara menyeluruh bagi pesawat AS melalui wilayah udara Indonesia, mulai dari operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer yang disepakati bersama. (thr/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260413165504-32-1347441/komisi-i-tak-ada-dasar-hukum-akses-bebas-ruang-udara-bagi-pihak-asing
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Mendagri Tito soal Marak OTT Kepala Daerah: Yang Milih Siapa?
13 Apr 2026
FOTO: Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK
13 Apr 2026
Alasan Anwar Usman Pingsan di Gedung MK: Begadang Nonton Podcast
13 Apr 2026
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumut dan Jateng
13 Apr 2026
Kata-Kata Anwar Usman Usai Tinggalkan MK: Ibarat Bayi Tanpa Dosa
13 Apr 2026
Kecelakaan Bus Vs Motor di Terminal Kampung Rambutan, Ibu dan Anak Tewas