Oditur Militer Terapkan Pasal Penganiayaan di Kasus Andrie Yunus
Jakarta, Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya mengatakan empat anggota TNI tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis sekaligus Wakil Ko...
Pasal 469 ayat (1) berbunyi setiap orang yang melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.Pasal 468 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melukai berat orang lain, dipidana karena penganiayaan berat, dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.
Lalu pasal 467 ayat (1) menyatakan setiap orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.Lihat Juga :Andrie Yunus Sudah 5 Kali Operasi di Mata Usai Disiram Air KerasIa menjelaskan saat ini berkas perkara kasus itu sudah diteliti syarat formil serta materiil dan dinyatakan lengkap."Saat ini kami sedang mengolah berkas perkara untuk segera dikirim berita acara pendapat (Bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yg kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk disidangkan," katanya.Andrie menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam.Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya menyebut insiden itu terjadi usai Andrie Yunus menghadiri acara podcast berjudul "Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia" di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), sekitar pukul 23.00 WIB."Telah mengalami serangan penyiraman air keras oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang mengakibatkan terjadinya luka serius di sekujur tubuh terutama pada area tangan kanan dan kiri, muka, dada, serta bagian mata," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/3).Lihat Juga :Koalisi Sipil Aksi Solidaritas Susuri TKP Teror Air Keras Andrie YunusTak sampai satu pekan atau pada Rabu (18/3), Puspom TNI mengamankan empat anggota yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.Keempatnya adalah NDP berpangkat kapten. SL dan BHW berpangkat letnan satu (lettu) dan ES berpangkat sersan dua (serda).Mereka bertugas di satuan Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI yang berasal dari Angkatan Laut dan Angkatan Udara.Penyidik Puspom TNI kemudian telah menyelesaikan seluruh rangkaian proses penyidikan kasus itu.Lalu pada Selasa (7/4), telah dilimpahkan berkas perkara, para tersangka dan barang bukti tindak pidana dari penyidik Puspom TNI kepada Otmil II-07 Jakarta, untuk selanjutnya akan diperiksa kelengkapan berkas syarat formil dan materil."Jika berkas dinyatakan lengkap, akan dilimpahkan ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Adapun tersangka yang dilimpahkan berjumlah 4 orang yaitu dengan inisial: NDP, SL, BHW, ES berikut barang bukti," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah dalam keterangan tertulis.Lihat Juga :Mahasiswa Gelar Aksi di Kodam V/Brawijaya soal Andrie YunusKoalisi Sipil terus mendesak TNI melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung agar para tersangka disidang di peradilan umum. Mereka juga mendesak para tersangka pelaku dijerat pasal percobaan pembunuhan. (yoa/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260413170008-12-1347446/oditur-militer-terapkan-pasal-penganiayaan-di-kasus-andrie-yunus
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Apr 2026
Mendagri Tito soal Marak OTT Kepala Daerah: Yang Milih Siapa?
13 Apr 2026
FOTO: Anwar Usman Pingsan Usai Wisuda Purnabakti di MK
13 Apr 2026
Alasan Anwar Usman Pingsan di Gedung MK: Begadang Nonton Podcast
13 Apr 2026
Jaksa Agung Rotasi 14 Kepala Kejaksaan Tinggi, Termasuk Sumut dan Jateng
13 Apr 2026
Kata-Kata Anwar Usman Usai Tinggalkan MK: Ibarat Bayi Tanpa Dosa
13 Apr 2026
Kecelakaan Bus Vs Motor di Terminal Kampung Rambutan, Ibu dan Anak Tewas