Rikwanto Golkar: Perampasan Aset Harus Ada Tindak Pidananya
Jakarta, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Golkar Rikwanto menegaskan Perampasan Aset tidak bisa diterapkan tanpa tindak pidana.Hal tersebut disampaikan Rikwanto dalam rapat lanju...
"Jadi bukan hanya tiba-tiba ada orang dicurigai penghasilannya 'wow' gitu ya, terus dianggap ini aneh gitu, kemudian dikira-kira, diinventarisir sendiri terus dilakukan upaya-upaya untuk perampasan aset. Ah, bukan begitu Bu ya, sebenarnya. Jadi tetap ada tindak pidananya," kata Rikwanto.Politikus Partai Golkar itu menegaskan semua bentuk penindakan harus didasarkan pada hukum atau due process of law.
Rikwanto mengatakan RUU Perampasan Aset tak boleh menjadi alat represif. Semua pihak dalam proses hukum harus dihormati, termasuk pihak ketiga, atau ahli waris.Menurutnya, hukum tidak boleh diberikan hanya berdasarkan emosi. Karenanya, kekuasaan negara harus seimbang dengan hak konstitusional setiap warga negara."Kemudian harus seimbang antara kekuasaan negara dengan hak konstitusional warga. Ini pedoman yang mendasari nantinya RUU Perampasan Aset ini akan kita godok terus tentang masukan-masukan Anda," ujarnya.Lihat Juga :ICW Kritik Anggota DPR soal RUU Perampasan Aset Bisa Tabrak UUDPensiunan jenderal polisi itu mengungkap sejumlah isu dalam sejumlah pembahasan RUU Perampasan Aset. Misalnya, apakah perampasan aset hanya bisa dilakukan setelah berkekuatan hukum tetap.Dia juga mempertanyakan aset lahan atau tambang dalam jumlah besar, jika dirampas sebagai kekayaan negara. Oleh karena itu, ada pula wacana pembentukan badan khusus yang bisa mengelola itu dalam RUU Perampasan Aset."Jangan sampai waktu disita asetnya itu nilainya kira-kira ya Rp100 juta dengan asumsi itu menjadi kekayaan negara nantinya, begitu berlalunya waktu tinggal Rp1 juta karena penyusutan dan lain-lain ya, atau mengelolanya tidak baik," katanya.Sebelumnya, rekan Rikwanto di Golkar, Soedeson mengatakan mekanisme perampasan aset tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 UUD 1945.Padahal, setiap warga negara, tanpa terkecuali, berhak atas perlindungan harta kekayaannya.Lihat Juga :Dua Terduga Pembunuh Nus Kei Dipindah ke AmbonMerujuk Pasal 6 UU Pokok Kekuasaan Kehakiman, lanjut Soedeson, seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim yang sah."Ini persoalan yang menjadi pemikiran saya sejak awal. Karena perampasan aset ini fokusnya pada in rem, kepada barang. Padahal karakter kita ini civil law, 'barang siapa', in persona," ujar Soedeson dalam keterangannya, Kamis (9/4)."Warga negara itu, termasuk penjahatnya, dilindungi harta kekayaannya oleh UUD. Tidak boleh orang itu dinyatakan bersalah kalau tanpa putusan hakim. Itu jelas," lanjut politikus Golkar itu. (fra/thr/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260420134236-12-1350007/rikwanto-golkar-perampasan-aset-harus-ada-tindak-pidananya
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
20 Apr 2026
2 Anggota KKB di Papua Ditangkap Terkait Pembunuhan dan Penyerangan
20 Apr 2026
Kebakaran Gedung Kemendagri di Jaksel, 2 Pegawai Terluka
20 Apr 2026
Guru Pencak Silat di Banten Cabuli Murid Modus 'Perintah Buyut'
20 Apr 2026
Ketua MPR: Lembaga Legislatif-Yudikatif Akan Pindah ke IKN 2028
20 Apr 2026
16 Mahasiswa IPB Diskors Terkait Kasus Pelecehan Seksual di Grup Chat
20 Apr 2026
Jokowi Respons JK: Saya Bukan Siapa-siapa, Orang Kampung