Nasional 17 May 2026 9 views

Anak Bunuh Ayah di NTT, Jasad Ditemukan di Hutan

Sesosok jasad pria berinisial AN (47) ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (...

Anak Bunuh Ayah di NTT, Jasad Ditemukan di Hutan
Sesosok jasad pria berinisial AN (47) ditemukan di hutan Kampung Baru, Dusun Aitiris B, Desa Meotroi, Kecamatan Laenmanen, Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Selasa (12/5). Diduga kuat, korban dibunuh oleh ketiga anaknya sendiri: YDA (27), ADN (18), dan AN (17). YDA merupakan anak tiri korban, sedangkan ADN dan AN adalah anak kandung.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Malaka, Iptu Dominggus Duran, membenarkan kejadian tragis ini. "Para pelaku merupakan anak tiri dan anak kandung dari korban. Semuanya sudah kami amankan di Polres Malaka," ujar Dominggus pada Sabtu (16/6).

Dominggus menjelaskan, pembunuhan ini bermula saat Antonius—nama korban—kembali dari Malaysia pada Selasa (28/4). Setibanya di rumah, Antonius terlibat pertengkaran sengit dengan istrinya, Leonarda Belak, dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas.

Melihat pertikaian itu, YDA mencoba menegur Antonius. Namun, teguran tersebut justru menyulut emosi Antonius, yang kemudian memukul YDA. Keduanya pun terlibat aksi saling pukul. Setelah insiden itu, Antonius meninggalkan rumah.

Keesokan harinya, sekitar pukul 01.00 WITA, Antonius pulang ke rumah dan kembali terlibat cekcok dengan YDA. Kali ini, perkelahian memuncak saat YDA melemparkan balok kayu yang tepat mengenai leher Antonius, membuatnya tersungkur. Saat Antonius terjatuh, ADN ikut menendangnya, dan bersama-sama mereka menganiaya Antonius hingga pingsan.

Ketiga anak itu lantas menggotong tubuh Antonius ke belakang rumah, sekitar 500 meter jauhnya, dengan niat untuk menguburnya. "Jadi mereka bawa sama-sama ke belakang rumah yang ada kali mati. Niatnya membawa parang dan linggis untuk mengubur korban," terang Dominggus.

Namun, setibanya di kali mati, YDA menyadari bahwa ayah tirinya masih bernyawa. Tanpa ragu, ia mengambil parang dan menggorok leher Antonius sebanyak dua kali hingga korban meninggal dunia. Setelah memastikan Antonius tidak bernyawa, ketiga anaknya segera menggali lubang dan menguburkan jasadnya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah warga setempat melakukan pencarian di sekitar lokasi. Dominggus membeberkan peran masing-masing pelaku. YDA dan ADN berperan dalam penganiayaan Antonius menggunakan balok, memukul, dan menendangnya hingga pingsan. Selain itu, YDA juga yang menggorok leher Antonius.

Sementara itu, AN (anak bungsu) diduga membantu kedua kakaknya. Ia turut menggotong Antonius untuk dikuburkan dan ikut menggali kuburan. "Makanya anak bungsunya itu (AN) kami kenakan turut serta karena dia cuma ikut gali kuburan saja," kata Dominggus.

Atas perbuatannya, YDA dan ADN telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) dan (2) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu, AN masih dalam proses penyidikan, dan polisi sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan Kupang untuk pendampingan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260517133110-12-1359279/anak-bunuh-ayah-di-ntt-jasad-ditemukan-di-hutan
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.