Suap Bupati Bekasi Rp11,4 Miliar, Sarjan Divonis Tiga Tahun Penjara
Bandung, Penyuap Bupati Bekasi, Sarjan, divonis tiga tahun tiga bulan, oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Bandung. Sarjan divonis usai terbukti memberikan s...
Bupati Bekasi Ade Kunang Didakwa Terima Suap Rp11 M, Ayahnya Rp1 M"Pidana denda sebesar Rp150 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Saputra.
Menurut majelis hakim, Sarjan dianggap melanggar pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 Ayat (1) Jo. Pasal 618 Undang-Undang No 1 Tahun 2023.Vonis hakim ini lebih tinggi satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum KPK yang sebelumnya dibacakan pada beberapa pekan kemarin. Sebelumnya jaksa menuntut Sarjan divonis dua tahun dan tiga bulan bui, serta denda sebesar Rp150 juta.Lihat Juga :KPK Periksa Kadis SDA Kabupaten Bekasi Diduga Terima Rp2,9 MPada dakwaannya, Sarjan terbukti memberikan suap kepada Ade Kuswara Kunang sebesar Rp11,4 miliar. Adapun uang suap ini diberikan dalam beberapa tahap, mulai dari persiapan pelantikan Ade yang terpilih hingga ketika mulai aktif menjabat sebagai Bupati Bekasi.Sebagai timbal baliknya, Sarjan pun mendapat proyek di lima dinas Pemkab Bekasi dengan total nilai Rp107,5 miliar.Lihat Juga :Istri Ono Surono Diperiksa KPK Terkait Penyitaan Barang di Rumahnya (csr/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260518113532-12-1359513/suap-bupati-bekasi-rp114-miliar-sarjan-divonis-tiga-tahun-penjara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar