Korupsi Ekspor, 2 Bos Perusahaan Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp992 M
Jakarta, Dua bos perusahaan perkebunan sawit, Handoko Limaho dan Liu Raymond, didakwa merugikan keuangan negara sejumlah 992.820.628.200,00 (Rp992,8 miliar) dalam kasus dugaan koru...
Sementara pembacaan surat dakwaan untuk empat terdakwa lain dilakukan secara terpisah. Mereka ialah Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, Andi Maulana Adjie (AMA); Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016, Intan Apriadi (IA); Kepala Departemen (Kadep) Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018, Gamaginta (GG); dan Kadep Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016, Komaruzzaman (KRZ)."Turut serta melakukan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan, sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut secara melawan hukum," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (18/5).
Hotman Paris Sentil Nadiem: Makanya Jangan Pelit Sama PengacaraJaksa menuturkan perbuatan korupsi dalam fasilitas pembiayaan ekspor itu dilakukan dalam kurun waktu 2015 hingga 2020. Namun, dana ekspor yang telah digelontorkan LPEI disebut tidak digunakan sesuai tujuannya.Para pejabat LPEI diduga juga tidak melakukan pengawasan dan pengecekan terhadap dokumen pengajuan dari PT TI dan PT PAS.Jaksa mengatakan terdapat 10 penyimpangan yang dilakukan para terdakwa dalam kasus ini. Beberapa di antaranya dilakukan dua bos PT TI dan PT PAS yakni terdakwa Handoko dan terdakwa Liu.Handoko dan Liu diduga mengajukan fasilitas pembiayaan dengan dokumen studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dengan luasan lahan tertanam kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.Kemudian menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai laporan keuangan audited.Berikutnya, kedua terdakwa itu mengajukan pencairan fasilitas pembiayaan dengan dokumen pendukung berupa invoice dan kontrak fiktif, serta menggunakan fasilitas pembiayaan dari LPEI tidak sesuai dengan tujuan proposal dan perjanjian pembiayaan.Para terdakwa yang merupakan mantan pejabat LPEI selaku pengusul disebut tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection atas persediaan dan piutang usaha debitur yang dijadikan agunan.Para terdakwa juga disebut tidak memastikan validitas dan data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier, serta tidak memastikan validitas data pendukung syarat pencairan."Rian Wahyudi, Komaruzaman, Gama Ginta, Intan Apriadi, dan Andi Maulana Aji selaku pengusul direksi selaku komite pembiayaan menerima agunan Letter of Undertaking (LoU) berupa statement letter yang tidak dapat dijadikan agunan dan tidak dapat dieksekusi," ungkap jaksa.Lihat Juga :Alasan KPK Panggil Muhadjir Effendy di Kasus Kuota HajiKemudian, Dwi Wahyudi bersama pihak-pihak dari komite pembiayaan memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan, meskipun unit kerja pembiayaan dalam analisis pembiayaan tidak melakukan pengecekan dan merchandise inspection serta tidak memastikan validitas data luasan lahan tertanam kelapa sawit, transaksi penjualan ke buyer, dan pembelian bahan baku dari supplier.Selain itu, Dwi Wahyudi dkk juga memberikan persetujuan usulan pemberian fasilitas pembiayaan, meskipun debitur tidak menyerahkan cash deficit guarantee yang dibuat secara notarial dari pemegang saham mayoritas.Perbuatan korupsi yang dilakukan para terdakwa disebut telah memperkaya Handoko selaku dan Liu Raymond."Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp992,8 miliar atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," kata jaksa.Lihat Juga :Periksa Heri Black, KPK Dalami Temuan Barang Bukti di Rumah SemarangPerhitungan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tertanggal 9 Februari 2026.Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260518143912-12-1359616/korupsi-ekspor-2-bos-perusahaan-sawit-didakwa-rugikan-negara-rp992-m
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar