Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara di Kasus Suap dan Gratifikasi
Jakarta, Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer dituntut dengan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subside...
Jaksa juga menuntut majelis hakim menghukum Noel dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar.Pilihan RedaksiART Curhat di DPR soal Dianiaya Erin Mantan Istri Andre TaulanyEks Kasat Narkoba Kutai Barat Dibawa ke Bareskrim Polri Buat DiperiksaNamun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Noel disebut jaksa telah terbukti melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (UU KUHP) dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.Dalam menjatuhkan tuntutan pidana tersebut, jaksa mengungkapkan sejumlah keadaan yang memberatkan dan meringankan.Hal memberatkan adalah perbuatan Noel tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bebas dan bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).Sedangkan hal meringankan yaitu Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang yang diterima, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan di persidangan.Selain Noel, sejumlah terdakwa dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI juga divonis bersalah dan dihukum penjara atas kasus suap dan penerimaan gratifikasi. (ryn/kid)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260518202856-12-1359773/noel-ebenezer-dituntut-5-tahun-penjara-di-kasus-suap-dan-gratifikasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Rumah Youtuber di Bone Dibobol Maling, Emas 500 Gram Raib
28 May 2026
Pemilik Hanania Travel Dipolisikan Terkait Dugaan Penipuan Umrah
28 May 2026
Mulai Kunjungan di Paris, Prabowo Disambut di Istana Elysee
28 May 2026
Tito Karnavian Ungkap Tahapan Penanganan Pascabencana Sumatera
28 May 2026
Bahlil Disebut Hanya Ketawa-Tawa Dengar Lagu 'Mas Bahlil Ganteng'
28 May 2026
Eks Pimpinan KPK Buka Suara soal Kasus Korupsi IUP Bauksit di Kalbar