Polisi Geledah Ponpes Milik Kiai Diduga Cabuli 11 Santri di Ponorogo
Surabaya – Pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an Raden Wijaya di Kecamatan Jambon, Kabupaten Ponorogo, berinisial JYD (55), kini resmi menjadi tersangka atas dugaan pencabulan...
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Imam Mujali, menjelaskan bahwa penetapan JYD sebagai tersangka dilakukan setelah serangkaian penyidikan intensif dan gelar perkara. Tersangka diduga telah melakukan aksi bejatnya di lingkungan pondok pesantren sejak tahun 2017 hingga Maret 2024. "Setelah gelar perkara, terlapor kami tetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan. Hal ini berdasar pemeriksaan mendalam terhadap para korban, pengakuan tersangka, dan didukung sejumlah barang bukti yang cukup," kata Imam pada Rabu (20/5).
Dari 11 santri laki-laki yang menjadi korban, enam di antaranya masih di bawah umur saat kasus ini terungkap, sementara lima korban lainnya kini telah berusia di atas 17 tahun. Dalam melancarkan aksinya, JYD diduga menggunakan modus iming-iming uang tunai sebesar Rp100.000 agar para korban bersedia menuruti keinginannya. Para korban diminta untuk memuaskan nafsu tersangka di dalam kamar pribadinya. "Modusnya, menawarkan sejumlah uang tunai kepada para korban agar menuruti nafsu bejat tersangka," tambah Imam.
Untuk memperkuat pembuktian, Tim Penyidik Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ponorogo langsung bergerak melakukan penggeledahan di pondok pesantren pada Selasa (19/5). Satu per satu ruangan, termasuk kamar pribadi JYD, digeledah untuk mencari petunjuk dan barang bukti. Dari penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga kuat berkaitan langsung dengan tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana pencabulan.
"Untuk yang kami bawa ada kasur, dokumen perizinan pondok pesantren, dan tisu yang diduga berkaitan dengan tindak pidana ini," ungkap Imam. Ia menambahkan, "Yang disita ini diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan tersangka. Untuk keberlangsungan pondok ini ranah Kementerian Agama."
Saat ini, JYD telah ditahan di ruang tahanan Polres Ponorogo. Polisi memastikan akan terus melakukan pendalaman serta pengembangan demi mengungkap adanya potensi korban atau tindak pidana lain yang belum teridentifikasi. Imam juga meminta masyarakat yang memiliki informasi atau menjadi korban tambahan untuk tidak ragu melapor ke pihak kepolisian. "Penyidikan masih terus berjalan, silakan melapor apabila ada korban-korban lain yang belum teridentifikasi. Pengembangan masih terus berjalan," tegasnya.
Atas perbuatannya, JYD dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta Pasal 415 huruf b atau Pasal 417 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260520152512-12-1360435/polisi-geledah-ponpes-milik-kiai-diduga-cabuli-11-santri-di-ponorogo
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
4 Wisatawan Asal Semarang Ditemukan Tewas Saat Kemping di Temanggung
28 May 2026
Relawan Tegaskan Jokowi Blusukan Demi PSI, Bukan Gibran 2029
28 May 2026
Kedinginan di Tenda Mina, Jemaah Asal Blora Pilih Tidur di Luar
28 May 2026
Wamen Ribka Ungkap Tantangan Rekam KTP Jutaan OAP: Takut Dimata-matain
28 May 2026
Curi ATM Pelanggan Rp1,2 M, Terapis Spa Beli Emas-Booking Hotel Mewah
28 May 2026
Pemkab Serang Kurban 1.000 Ekor Kambing, Bagikan 9.163 Paket