Hilman Latief Diperiksa KPK: Tak Ada Pembahasan Terima Uang Kuota Haji
Jakarta, Mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengklaim tak ada pembahasan perihal dugaan penerimaan uang terkait kuota haji tahu...
Hilman hanya menjelaskan dirinya memberi penjelasan kepada penyidik perihal pembagian kuota haji khusus dan reguler yang masing-masing menjadi 50 persen.Menurut KPK, pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia, dan mayoritasnya diperuntukkan untuk reguler.
"Tadi sudah disampaikan ke penyidik," kata Hilman singkat.Pilihan RedaksiKPK Buka Peluang Panggil Bos Maktour Usai Jerat 2 Tersangka BaruKata-kata Muhadjir Effendy Usai Diperiksa KPK Terkait Kuota Haji 2022Eks Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief Diperiksa KPKHingga berita ini ditulis belum ada keterangan resmi dari KPK perihal hasil pemeriksaan terhadap Hilman tersebut.Sebelum ini, KPK sudah memeriksa Menteri Agama Ad Interim Tahun 2022 Muhadjir Effendy yang juga merupakan kader Muhammadiyah sebagai saksi.Pemeriksaan terhadap Muhadjir untuk mendalami perolehan dan pengelolaan kuota haji tahun 2022."Penyidik meminta penjelasan kepada saksi berkaitan dengan penugasan sebagai Menteri Agama Ad Interim tahun 2022, serta mengenai kuota tambahan tahun 2022," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Senin (18/5) malam.Sejauh ini, KPK sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar ini.Mereka ialah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang sudah ditahan.Dua tersangka lain dan belum ditahan atas nama Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham; dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.Dalam menangani kasus kuota haji, KPK menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.
(ryn/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260520212752-12-1360583/hilman-latief-diperiksa-kpk-tak-ada-pembahasan-terima-uang-kuota-haji
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menag Nasaruddin: Nonmuslim Berhak Mendapatkan Hewan Kurban
28 May 2026
2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Modus Mengaku Paranormal Pembuang Sial
28 May 2026
Polisi: Terduga Pelaku Isap Sabu-sabu usai Bunuh Siswi SD di Makassar
28 May 2026
Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Ngamuk dan Rusak Mobil di JORR
28 May 2026
Ketua Timwas DPR Ungkap Hasil Pengawasan Haji 2026
28 May 2026
FOTO: Pemotongan Kurban di Masjid Istiqlal, Ada Sapi Prabowo