Dosen Perempuan Untag Semarang Tewas, AKBP Basuki Divonis 6 Tahun Bui
Jakarta, Pengadilan Negeri (PN) Kota Semarang menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara terhadap AKBP Basuki, polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus kematian dosen perempuan asal Unive...
Dalam pertimbangannya, hakim menilai terdakwa sebagai seorang anggota Polri aktif seharusnya mengetahui kondisi seseorang dalam keadaan darurat dan membutuhkan pertolongan.Lihat Juga :AKBP B Tersangka Kematian Dosen Semarang Dijerat Pasal Berlapis
Namun, lanjut dia, terdakwa justru mengabaikan kondisi korban DL hingga akhirnya meninggal dunia."Terdakwa mengabaikan kondisi korban yang sakit dan menghilangkan kesempatan korban untuk mendapatkan perawatan medis yang dapat menyelamatkan nyawanya," katanya.Terhadap putusan tersebut, terdakwa Basuki menyatakan banding, sementara penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir.Sebelumnya seorang dosen Universitas17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, D (35) ditemukan meninggal di salah satu hotel di Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang pertengahan November lalu. Korban diketahui menginap di kostel itu bersama pria berinisial B yang juga perwira polisi.Polisi pun menggelar penyidikan kasus kematian bu dosen. Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap AKBP Basuki digelar Polda Jateng buntut tewasnya Levi. Basuki pun dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Lihat Juga :Polda Jateng Copot AKBP B Buntut Kematian Dosen Untag SemarangKabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan Basuki diketahui telah menjalani hubungan dengan korban sejak 2020 dan diduga tinggal satu atap tanpa ikatan perkawinan yang sah sejak saat itu."Pelanggarannya adalah yang bersangkutan tinggal dengan wanita tanpa ikatan perkawinan yang sah. Perbuatan oknum polisi ini adalah merupakan pelanggaran kode etik yang berat, karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," jelasnya."Menurut pengakuan AKBP B dengan saudari D, ini (hubungan berlangsung) kurang lebih dari tahun 2020. Namun ini harus dilakukan pemeriksaan kembali dan harus dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung," sambung Artanto.Kuasa Hukum keluarga korban, Zaenal Abidin 'Petir' menyoroti Basuki yang disebut sempat menolak menyerahkan laptop milik korban. Sementara kakak korban, Vian (36) mengatakan pertama mengetahui kabar kematian korban sejak Selasa (18/11) dari pihak kampus tempat adiknya mengajar. Ia mengungkap, adiknya itu merupakan sosok yang tertutup, sehingga meski mengetahui korban sudah tak satu Kartu Keluarga (KK) dengan dirinya, ia tak pernah bertanya. Dia mengaku baru tahu almarhumah adiknya tak lagi satu KK dengan dirinya kala mengurus dokumen pascawafatnya ibu mereka.Vian juga menjelaskan, saat adiknya meninggal, AKBP B sempat mengirimkan foto kepada kakak ibunya yang tinggal di Purwokerto. Namun, sebelum foto itu sempat disimpan, pengirim dengan nomor tak dikenal itu langsung menarik atau menghapus pesannya.Lihat Juga :Dosen Perempuan Tewas di Hotel Semarang, Teman Pria Diperiksa (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260521061041-12-1360605/dosen-perempuan-untag-semarang-tewas-akbp-basuki-divonis-6-tahun-bui
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Menag Nasaruddin: Nonmuslim Berhak Mendapatkan Hewan Kurban
28 May 2026
2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Modus Mengaku Paranormal Pembuang Sial
28 May 2026
Polisi: Terduga Pelaku Isap Sabu-sabu usai Bunuh Siswi SD di Makassar
28 May 2026
Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Ngamuk dan Rusak Mobil di JORR
28 May 2026
Ketua Timwas DPR Ungkap Hasil Pengawasan Haji 2026
28 May 2026
FOTO: Pemotongan Kurban di Masjid Istiqlal, Ada Sapi Prabowo