Kubu Dokter Tifa Ungkap Kegalauan Polda Metro Usut Kasus Ijazah Jokowi
Jakarta, Kuasa hukum Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa, Abdullah Alkatiri menilai terdapat kegalauan penyidik Polda Metro Jaya dalam proses penanganan kasus tudingan ijazah pals...
Alkatiri mengatakan kegalauan penyidik itu terlihat dari adanya surat Polda Metro Jaya ke Kejati DKI Jakarta terkait perubahan penerapan pasal dalam kasus itu."Surat dari Dirkreskrimum Polda Metro Jaya ditujukan pada Kajati Daerah Khusus Jakarta, pemberitahuan perubahan penerapan pasal. Agak aneh gitu loh, sudah sekian lama berbulan-bulan hampir satu tahun, tiba-tiba keluarlah hal-hal ini baru 30 Maret yang kemarin. Ada apa gitu dengan pasal-pasal sebelumnya?" kata dia.
Roy Suryo Kembali Desak Kasus Ijazah Jokowi DisetopIa mengatakan bahkan dikeluarkan sprindik baru dalam kasus itu. Menurutnya sprindik tidak boleh dobel dalam penanganan kasus."Kalau menurut saya kalau ini memang pemberitahuan perubahan penerapan pasal ya kan kenapa ada sprindik? Berarti kan disidik baru ini," katanya.Dalam kasus tersebut, ia menjelaskan sprindik pertama diterbitkan pada 14 Juli 2025, kemudian muncul lagi sprindik tertanggal 15 Januari 2026, dua hari setelah pelimpahan perkara ke kejaksaan.Lihat Juga :Uji Materi di MK Kandas, Roy Suryo-Tifa Akan Gugat Lagi Tanpa Rismon"Dua hari setelah pelimpahan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sudah kewenangan kejaksaan, status tersangka dan terus apa yang selama ini disidik itu kalau dengan tidak dengan pasal-pasal lama?" ujar dia.Ia mengatakan kembali muncul sprindik pada 30 Maret 2026."Kami bingung ini kok ada banyak sprindik. Sprindik ini tidak boleh ganda bahkan ada putusan MK nomor 42 tahun 2017 yang menyatakan tidak boleh dobel apalagi tripel," katanya.Lihat Juga :Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi, Penggugat Kini dari Alumnus UGMSebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tetap berlanjut untuk lima tersangka. Kelima tersangka itu merupakan Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa."Proses penyidikan terhadap tersangka lainnya tetap dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers, Jumat (17/4).Iman mengatakan untuk tiga tersangka lainnya yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah dikeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).Lihat Juga :Kuasa Hukum Umumkan Jokowi Bakal Tunjukkan Ijazah Asli di Persidangan (yoa/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260521062904-12-1360610/kubu-dokter-tifa-ungkap-kegalauan-polda-metro-usut-kasus-ijazah-jokowi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Viral, Pengemudi Diduga Taksi Online Ngamuk dan Rusak Mobil di JORR
28 May 2026
Ketua Timwas DPR Ungkap Hasil Pengawasan Haji 2026
28 May 2026
FOTO: Pemotongan Kurban di Masjid Istiqlal, Ada Sapi Prabowo
28 May 2026
Menteri Agama Buka Suara soal Kurban Sapi Prabowo
28 May 2026
Timwas Haji DPR Kunjungi Tenda Jemaah di Mina, Ini Hasilnya
28 May 2026
Momen Eks Presiden RI Soekarno Nyaris Kena Tembak saat Salat Iduladha