BGN Datangi Bareskrim Bahas Penindakan Jual Beli Titik SPPG Ilegal
Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mendatangi Bareskrim Polri untuk berkoordinasi terkait penindakan terhadap aksi pidana penipuan pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG...
"Para pelapor merupakan korban penipuan dari pihak-pihak yang mengaku orang dekat pejabat BGN, bahkan ada yang mengaku sebagai pejabat BGN, lalu menawarkan jasa untuk mendaftarkan titik SPPG dengan permintaan sejumlah uang," ujarnya kepada wartawan di Bareskrim, Senin (25/5).Lihat Juga :Polisi Tangkap Penjual Dapur MBG Fiktif Rp400 Juta, BGN Buka Suara
Sony mengatakan sudah ada sejumlah laporan yang telah ditangani aparat kepolisian. Salah satunya di Polda Jawa Barat, di mana pelaku telah berhasil ditangkap.Oleh karenanya, ia menyebut koordinasi dengan Satgas MBG Polri penting dilakukan agar setiap laporan dapat diproses secara cepat. Sehingga, kata dia, tidak ada lagi aksi penipuan yang memanfaatkan Program MBG untuk kepentingan pribadi."Program ini harus kita jaga bersama. Ini program mulia. Jangan sampai pelaksanaannya di lapangan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," ujarnya.Dalam kesempatan yang sama, Kasatgas MBG Polri Irjen Nurworo Danang menegaskan dukungan penuh dalam rangka penegakan hukum atas dugaan penyalahgunaan program MBG, termasuk praktik jual beli titik SPPG."Satgas MBG Polri mendukung penuh penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan program MBG untuk mengambil keuntungan dengan cara-cara yang menyimpang atau melanggar hukum," ujarnya.Lihat Juga :BGN Ungkap Alasan Masih Setop Sementara 1.152 Dapur MBGNurworo juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan dugaan pelanggaran atau penyimpangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku."Kami mengharapkan kepada seluruh masyarakat, apabila menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan, khususnya terkait dugaan jual beli titik, agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum setempat, baik di Polres maupun Polda," ujarnya. (tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525141012-20-1362164/bgn-datangi-bareskrim-bahas-penindakan-jual-beli-titik-sppg-ilegal
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal