RUU Polri Bakal Atur Usia Pensiun-Penempatan Anggota di Luar Institusi
Jakarta – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia akan mencakup pengaturan tentang batas usia pensiun dan penugasan anggota Polri di l...
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, menjelaskan bahwa ada beberapa poin penting yang akan diubah dalam revisi UU Polri ini. Pertama, penekanan pada tujuan dan arah transformasi Polri agar lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan berkualitas dalam memberikan pelayanan publik.
Kedua, akan ada penguatan fungsi pengawasan serta penerapan prinsip keterbukaan dengan memanfaatkan teknologi dan informasi modern. Ketiga, revisi ini akan menjamin netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola dan pembinaan karier sumber daya manusia.
"Keempat, pengaturan yang ketat dan jelas mengenai anggota Polri yang bertugas di luar institusi Polri," ujar Habiburrokhman dalam rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM di kompleks parlemen, Senin (25/5).
Poin kelima adalah pengaturan batas usia pensiun yang akan disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur. Keenam, akan diterapkan kurikulum pendidikan yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan hak asasi manusia, sebagai cerminan negara demokrasi modern.
"Ketujuh, penguatan tugas dan fungsi serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional, Kompolnas," tambah Habiburrokhman.
Habiburrokhman menegaskan bahwa semua hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidak akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 serta Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000.
"Termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif presiden," pungkasnya.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525143302-12-1362172/ruu-polri-bakal-atur-usia-pensiun-penempatan-anggota-di-luar-institusi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal