Revisi UU Polri Atur Penguatan Kompolnas
Jakarta, Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) bakal mengatur tentang penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompo...
Kedua, penataan penempatan anggota Polri aktif pada jabatan di luar struktur Polri.Ketiga, penyesuaian ketentuan mengenai batas usia pensiun anggota Polri sebagai bagian dari pembinaan sumber daya manusia yang profesional dan berorientasi kepada kepentingan organisasi dan negara.
RUU Polri Bakal Atur Usia Pensiun-Penempatan Anggota di Luar InstitusiKeempat, penguatan kurikulum pendidikan kepolisian yang memuat materi perlindungan HAM, demokrasi, dan prinsip humanis."Terakhir, penguatan kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional meliputi penambahan tugas dan kewenangan serta penataan keanggotaan melalui mekanisme yang terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi," kata Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Senin (25/5).Supratman mengatakan tanggapan pemerintah mengenai revisi UU Polri secara terperinci akan disampaikan dalam daftar inventarisasi masalah (DIM)Ia menyampaikan permohonan maaf kepada Komisi III sebab DIM yang disusun pemerintah belum bisa diserahkan dalam rapat hari ini."Pak Ketua, kami mohon maaf, hari ini DIM-nya belum bisa kami serahkan kepada pimpinan dan anggota Komisi III, karena sampai dengan saat ini kami tim pemerintah masih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi membahas terkait dengan rancangan undang-undang ini," kata Supratman."Sekali lagi mohon waktu, dan pada saatnya kami akan sampaikan DIM-nya untuk masa persidangan berikutnya," imbuh dia.Lihat Juga :Pemerintah Segera Kirim Surpres Pembahasan RUU Polri Bareng DPR (yoa/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525145846-12-1362183/revisi-uu-polri-atur-penguatan-kompolnas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi