KPK Cecar Anggota DPRD Rejang Lebong dari PKB Soal Pengurusan Lelang
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami perihal pengurusan paket pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong saat memeriksa Anggota DPRD Kabupaten Rejang Le...
Pemeriksaan tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.Lihat Juga :Fadia Arafiq Diduga Beli Jam Rolex dengan Uang Korupsi
.com belum mendapat keterangan dari Anton perihal agenda pemeriksaan tersebut.Anton diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026 yang menjerat Bupati Rejang Lebong periode 2025-2030 Muhammad Fikri Thobari.Dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis oleh KPK, Anton diinformasikan berlatar belakang wiraswasta. Namun, yang bersangkutan saat ini merupakan legislator aktif yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB.KPK sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap ijon proyek di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran (TA) 2025-2026.Dua tersangka selaku penerima suap ialah Bupati Fikri dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Harry Eko Purnomo.Lihat Juga :KPK Periksa Anggota DPRD Rejang Lebong Fraksi PKB Anton DoriskaSedangkan tiga tersangka pemberi suap ialah Irsyad Satria Budiman selaku pihak dari PT Statika Mitra Sarana; Edi Manggala dari CV Manggala Utama; dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.Fikri dan Harry Eko disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).Sedangkan tiga tersangka dari pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT).Lihat Juga :Kembali Gugat KPK, Eks Ketua PN Depok Persoalkan Penyitaan AsetDalam proses berjalan, KPK sudah menggeledah banyak tempat seperti rumah bupati, rumah dan kantor Kadis PUPRPKP, kantor dinas pendidikan, serta rumah para pelaku dan saksi terkait.Penggeledahan tersebut dilakukan secara maraton dimulai sejak tanggal 13 Maret hingga 15 Maret 2026.KPK menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE), serta uang tunai Rp1 miliar dari rumah Harry Eko. (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525173437-12-1362249/kpk-cecar-anggota-dprd-rejang-lebong-dari-pkb-soal-pengurusan-lelang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi