Sidang Vonis Eks Wamenaker Noel Ebenezer Digelar 4 Juni
Jakarta, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang pembacaan putusan kasus yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketena...
"Sidang untuk pembacaan putusan akan kita buka kembali pada Kamis tanggal 4 Juni 2026. Kepada Terdakwa tetap dalam tahanan, tetap sehat," ujar ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5) sore.
Noel Ebenezer Usai Dituntut 5 Tahun Penjara: Mengerikan Sekali KPK
Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) dan penasihat hukum Noel telah membacakan replik dan duplik secara lisan dalam sidang hari ini.
Noel juga telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi.
"Terima kasih saudara sudah kooperatif dalam persidangan ini. Begitu juga advokat para Terdakwa sudah menciptakan persidangan yang kondusif selama ini," kata hakim.
"Cukup ya. Dengan demikian kita buka kembali sidang hari Kamis tanggal 4 Juni 2026 pada Penuntut Umum untuk diperintahkan untuk menghadirkan Terdakwa pada hari sidang yang telah ditentukan. Sidang selesai dan ditutup," tutup hakim.
Pleidoi Noel
Dalam pleidoinya, Noel mengaku menyesal dan bersalah karena telah menerima uang dan satu unit Ducati Scrambler dari Terdakwa Irvian Bobby Mahendro.
Noel menyatakan tidak akan lari dari tanggung jawab.
"Saya benar-benar terpukul dalam hal ini Yang Mulia, dan memang saya bersalah. Saya enggak mau mengelak dan melarikan tanggung jawab dari persoalan ini," ucap Noel.
Dia lantas memohon majelis hakim menjatuhkan putusan yang adil dan manusiawi.
"Saya memohon putusan yang adil, proporsional, dan manusiawi. Putusan yang menghormati hukum tetapi juga memberi ruang bagi sisi kemanusiaan, penyesalan, dan harapan untuk berubah," kata Noel.
Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Noel dengan pidana 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp250 juta subsider 90 hari penjara.
Noel juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp4,4 miliar. Namun, karena Noel telah mengembalikan sebagian uang sejumlah Rp3 miliar, maka uang pengganti yang harus dibayar adalah sebesar Rp1,43 miliar.
Apabila dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap dan harta-benda Noel tak mencukupi membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana 2 tahun penjara.
Jaksa KPK menyatakan Noel terbukti menerima uang senilai Rp4,4 miliar yang terdiri dari suap Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker seharga Rp600 juta.
Selain Noel, sejumlah terdakwa lain dari jajaran Kementerian Ketenagakerjaan RI termasuk Irvian Bobby Mahendro yang dikenal dengan panggilan 'Sultan Kemnaker' juga dituntut hukuman penjara atas kasus dugaan suap pengurusan Sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan penerimaan gratifikasi.
Kasus Suap dan Gratifikasi, Sultan Kemnaker Dituntut 6 Tahun Penjara
(ryn/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525175204-12-1362257/sidang-vonis-eks-wamenaker-noel-ebenezer-digelar-4-juni
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi