Sultan HB X Respons Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di Bantul
Yogyakarta, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X merespons kabar pembubaran aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di daerah Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupate...
Ia menambahkan, perbedaan tersebut merupakan keniscayaan yang memang sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia. Karena itu, ia menegaskan tidak ada pihak yang paling benar sendiri dalam menyikapi keberagaman di masyarakat."Jadi sebetulnya itu perbedaan itu keniscayaan. Memang ciptaannya begitu, bukan dia yang paling bener sendiri, enggak ada. Ya masalah kesadaran aja," kata Sultan.
Viral Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul, Pemkab Pastikan KondusivitasDiberitakan sebelumnya, aktivitas ibadah umat Kristiani jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Kabupaten Bantul, DIY dibubarkan oleh sekelompok ormas, Minggu (24/5).Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul, Yulius Suharta merinci duduk perkara peristiwa ini. Ia menjelaskan, GMS merupakan singkatan dari Gereja Misi Sejahtera yang selama ini melaksanakan ibadah dengan menyewa ruangan di sebuah hotel di wilayah Panggungharjo.Yulius mengatakan, pada Minggu kemarin jemaat GMS menggelar ibadah syukur karena mulai menempati bangunan sewa baru di kawasan Glugo yang berada di pinggir ring road. Namun, kegiatan itu mendapat penolakan dari sebuah organisasi masyarakat yang mempertanyakan status izin bangunan yang dipakai sebagai tempat ibadah."(Penolakan) masih berkaitan dengan apakah memang izinnya sudah dimiliki atau belum," kata Yulius saat dihubungi, Senin.Ia menyebut pemerintah sebenarnya sudah berupaya mengantisipasi persoalan tersebut bersama pengurus kelurahan dan kecamatan setempat sejak muncul penolakan. Pertemuan dengan pihak gereja juga telah dilakukan pada Sabtu (23/5). Meski demikian, menurut dia, pergerakan massa tetap terjadi saat kegiatan ibadah berlangsung.Lihat Juga :Ribuan Eks Anggota Jamaah Islamiyah Deklarasi Pembubaran di SoloYulius menuturkan, pihak GMS sebenarnya telah mengantongi Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag untuk bangunan yang digunakan sebagai gereja. Namun, Pemkab Bantul masih akan meninjau apakah dokumen tersebut sudah cukup sebagai legitimasi hukum atau masih diperlukan syarat administrasi lain terkait penggunaan bangunan sebagai rumah ibadah.Sementara itu, rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan Pemkab Bantul terkait peristiwa tersebut dijadwalkan berlangsung siang ini bersama Bupati Bantul Abdul Halim Muslih dan jajaran Forkopimda. (kum/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525184513-20-1362288/sultan-hb-x-respons-pembubaran-ibadah-jemaat-gereja-di-bantul
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi