Kementerian HAM Ungkap Alasan Dorong Hak Hapus Jejak Digital di Medsos
Jakarta, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong ketentuan tentang hak untuk dilupakan (right to be forgotten) dalam revisi Undang-Undang HAM guna melindungi warga dari dampa...
Menurutnya, kondisi tersebut dapat menghambat seseorang memperoleh pekerjaan, pendidikan, maupun akses sosial lainnya karena informasi lama terus muncul di mesin pencari internet.Lihat Juga :Pigai Mengusulkan Hak Hapus Jejak Digital Masuk ke Dalam RUU HAM
Wahyudi menjelaskan konsep right to be forgotten berkembang dari putusan Pengadilan Eropa tahun 2014 dalam kasus Mario Costeja di Spanyol yang meminta namanya dihapus dari hasil pencarian karena pernah dinyatakan pailit."Pengadilan Eropa menyatakan bahwa dia harus dibersihkan namanya dari mesin pencari," ujarnya.Namun, ia menegaskan hak untuk dilupakan bukan berarti menghapus karya jurnalistik atau informasi publik secara permanen, melainkan hanya menghapus tautan dari mesin pencari melalui mekanisme de-listing atau de-indexing."Tidak ada penghapusan terhadap pemberitaan media, tetapi yang ada adalah melakukan de-listing atau de-indexing terhadap berita dari mesin pencari," katanya.Menurut Wahyudi, penerapan hak tersebut tetap harus mempertimbangkan keseimbangan antara kepentingan publik dan perlindungan data pribadi warga negara."Nanti pengadilan akan menimbang, yang lebih berat yang mana, perlindungan terhadap informasi pribadi atau kepentingan publiknya," ujarnya.Lihat Juga :Revisi UU HAM Atur Hak Atas Lingkungan Bersih dan SehatIa menambahkan prinsip perlindungan data pribadi juga menjadi bagian penting dalam standar kepatuhan HAM bagi perusahaan teknologi digital yang beroperasi di Indonesia.Kementerian HAM saat ini memasukkan isu HAM digital, perlindungan data pribadi, dan tanggung jawab korporasi dalam rangkaian revisi UU HAM yang sedang menjalani uji publik. (antara/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525213125-12-1362336/kementerian-ham-ungkap-alasan-dorong-hak-hapus-jejak-digital-di-medsos
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi Selidiki Dugaan Aksi Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal