KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah dari Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi hari ini adalah untuk mendalami temuan sembilan kotak jam tangan mewah, lima lima di...
Dua saksi yang diperiksa ialah manajer dari toko jam tangan mewah, INTime Senayan City dan Ida Bagus Agungbajarapany yang merupakan pihak swasta.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara Pekalongan, hari ini penyidik mendalami terkait dengan aset-aset yang ditemukan pada saat peristiwa tangkap tangan, yaitu penyidik mengamankan sejumlah sembilan kotak jam mewah, yang kemudian dalam pemeriksaan kali ini penyidik mengonfirmasi kepada pihak penjual," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin (25/5) malam.
Budi menuturkan lima jam tangan mewah tersebut diduga dibeli dengan uang hasil korupsi. Mayoritas barang tersebut bermerek Rolex, dan saat ini sudah dilakukan penyitaan.
"Sejauh ini ada lima unit jam ya yang diamankan," katanya.
Fadia Arafiq Diduga Beli Jam Rolex dengan Uang Korupsi
Sementara itu saat dikonfirmasi usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Fadia bungkam.
KPK saat ini tengah menelusuri aset-aset Fadia yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi.
Penelusuran itu di antaranya sudah dilakukan dengan memeriksa dua orang saksi atas nama Lingkan Anggi Alfianto selaku Staf PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dan Irana Subramono (Swasta), pada Selasa (5/5).
Sebelum ini, tepatnya pada Rabu, 29 April 2926, KPK telah memeriksa suami Fadia yang merupakan Anggota DPR RI sekaligus Komisaris PT RNB, Ashraff Abu.
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Bupati Ponorogo, ASN Dicecar 25 Pertanyaan
KPK menduga PT RNB dikendalikan keluarga Fadia untuk menerima proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pemeriksaan terhadap Ashraff Abu untuk mendalami peran yang bersangkutan di perusahaan tersebut.
"Peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang karena perusahaan RNB ini ketika memenangkan proyek pengadaan jasa outsourching, maka ada pembayaran dari para dinas. Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB ini di bawah kendali dari bupati," kata Budi, Rabu (29/4).
Penyidik menelusuri aliran uang PT RNB serta monopoli peran dari perusahaan dalam memenangkan sejumlah proyek pengadaan di beberapa dinas di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati sehingga bisa memenangkan perusahaan keluarga ini, meskipun misalnya nilai penawarannya lebih tinggi," terang Budi.
Ashraff Abu bungkam saat dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya. Dia menjalani pemeriksaan selama sekitar 5 jam.
KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka tunggal kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourching dan pengadaan lainnya tahun anggaran 2023-2026. Fadia sudah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Dia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menduga Fadia mempunyai kendali penuh atas keluar-masuk uang di PT RNB.
Kasus tersebut dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Selasa, 3 Maret dini hari.
KPK telah memperpanjang masa penahanan Fadia selama 30 hari terhitung mulai 3 Mei sampai 1 Juni 2026. (fra/ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260525220551-12-1362338/kpk-sita-5-jam-tangan-mewah-dari-rumah-bupati-pekalongan-fadia-arafiq
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi