Dapur MBG Tak Prioritaskan Bumil dan Balita Akan Ditutup Mulai 2 Juni
Jakarta, Badan Gizi Nasional (BGN) mengancam sanksi penghentian sementara operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mempri...
"Surat Edaran ini kami keluarkan untuk menjamin cakupan pelayanan gizi bagi kelompok 3B, dan meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPPG di seluruh wilayah," kata Dadang mengutip detikcom, Senin (25/5).Dadang mengungkapkan pihaknya masih menemukan banyak dapur MBG yang belum memenuhi target penerima manfaat dari kelompok 3B.
Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya Bantah Terkena OTT: Saya Ada di SiniPadahal sebelumnya BGN sudah menetapkan target pelayanan hingga 500 penerima manfaat untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita."Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B," ujarnya.Lewar aturan terbaru ini, BGN menetapkan batas minimal baru yakni 300 penerima manfaat kelompok 3B di setiap SPPG.Selain itu, BGN memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif bagi pihak yang tidak memenuhi ketentuan tersebut.Sementara bagi mitra maupun yayasan pengelola SPPG, sanksinya lebih berat. Dapur MBG yang tidak memenuhi kewajiban minimal pelayanan 3B akan dikenai suspend kategori major."Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," kata Dadang.Lihat Juga :BGN Datangi Bareskrim Bahas Penindakan Jual Beli Titik SPPG IlegalBerlaku 2 Juni 2026Untuk pengawasan, Kepala SPPG diwajibkan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada Direktorat Wilayah Deputi Tauwas.Laporan tersebut nantinya akan diverifikasi dan menjadi dasar penilaian kepatuhan setiap dapur MBG.Meski begitu, Dadang menyebut pengelola tetap diberi kesempatan melakukan klarifikasi sesuai prosedur administratif BGN sebelum sanksi dijatuhkan."Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026," tegas purnawirawan jenderal Kopassus tersebut.BGN menilai kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita menjadi prioritas karena termasuk kelompok paling rentan mengalami masalah gizi dan stunting.Lihat Juga :Polisi Tangkap Penjual Dapur MBG Fiktif Rp400 Juta, BGN Buka SuaraBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526063213-20-1362360/dapur-mbg-tak-prioritaskan-bumil-dan-balita-akan-ditutup-mulai-2-juni
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Melihat Tradisi Kumpul 'Salawate' Iduladha di Negeri Sepa Maluku
28 May 2026
Pria di Jakbar Gelapkan Uang Rp1,2 Miliar, Modus Tukar Rupiah ke Dolar
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi