Prajurit TNI Aniaya Siswa SMP hingga Tewas Tetap Divonis 10 Bulan Bui
Jakarta, Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis anggota TNI, Sertu Riza Pahlivi, yang menganiaya anak SMP berinisial MHS (15) hingga tewas dengan tetap dihukum 10 bulan...
Vonis Ringan TNI di Kasus Hukum, Koalisi Desak Ubah Peradilan MiliterPutusan ringan dikecamLBH Medan sebagai kuasa hukum mengecam putusan banding tersebut. Kuasa hukum, Irvan Saputra menyatakan pihaknya baru menerima informasi 3 bulan setelah putusan dibacakan.
"Mengecam putusan tersebut dan menyatakan jika Peradilan Militer tidak memberikan keadilan bagi korban. Tidak hanya itu, parahnya secara hukum Lenny Damanik mempunyai hak untuk kasasi melalui Oditur Militer, yaitu 14 hari setelah putusan dibacakan atau diberitahukan kepada korban," kata Irvan mengutip detikcom, Selasa (26/5)."Namun hak upaya hukum itu hilang seketika dikarenakan putusan banding yang diketahui Lenny dan LBH Medan setelah 3 bulan pascaputusan tersebut dibacakan," sambungnya.Lihat Juga :Koalisi soal Vonis Tentara Kasus Pembunuhan: Hukum Tunduk Pada SeragamSebelumnya, majelis hakim Pengadilan Militer I-02 menjatuhkan vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi 10 bulan penjara. Sertu Riza dihukum bui dalam kasus penganiayaan seorang pelajar SMP di Medan berinisial MHS (15).Riza juga diwajibkan membayar restitusi kepada pemohon Lenny Damanik (ibu MHS) sebesar Rp12,7 juta. Hakim memberikan hukuman lebih ringan kepada Riza. Oditur sebelumnya menuntut hukuman kepada Riza 1 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara.Lihat Juga :Menteri PPPA Protes Vonis Ringan TNI Aniaya Pelajar SMP hingga TewasBaca berita lengkapnya di sini. (tim/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526113308-12-1362453/prajurit-tni-aniaya-siswa-smp-hingga-tewas-tetap-divonis-10-bulan-bui
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat