ASN Bea Cukai Dicecar KPK soal Kontainer 30 Hari Lebih di Tanjung Emas
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi seputar keberadaan kontainer di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, saat memeriksa sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di D...
"Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya," imbuhnya.Lihat Juga :Kode Amplop Cokelat dari Blueray untuk Pejabat Bea Cukai
Sementara terhadap saksi Dana dan Ign Denny Narendra yang merupakan pihak swasta, KPK mendalami satu di antaranya perihal pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea Cukai."Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12 B (UU Tipikor). Nanti kita akan lihat seperti apa," ucap Budi.Dia menjelaskan pejabat Ditjen Bea Cukai yang diduga menerima fasilitas kendaraan tersebut adalah yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka."Jadi, kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan oleh KPK," kata Budi."Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya. Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai," pungkasnya.Lihat Juga :KPK Periksa Bos Money Changer Usut Uang Suap Pejabat Bea CukaiKPK sudah menjerat setidaknya tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap importasi barang dan penerimaan gratifikasi.Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; Pegawai Ditjen Bea dan Cukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT Blueray Dedy Kurniawan.Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.Dalam proses persidangan berjalan, terungkap dugaan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menerima uang dalam enam kali penerimaan. Satu yang sudah diungkap jaksa KPK adalah Sin$213.600 dalam satu bulan pertama.Lihat Juga :Jaksa Sebut Dirjen Bea Cukai Terima Sin$213 Ribu dari Bos Blueray (ryn/dal)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526115302-12-1362473/asn-bea-cukai-dicecar-kpk-soal-kontainer-30-hari-lebih-di-tanjung-emas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat