Pemilik Moge Tabrak Anak 10 Tahun Tewas di Toraja Utara Dibebaskan
Makassar, Penyidik Satuan Lalu Lintas Polres Toraja Utara menangguhkan penahanan pemilik motor gede (moge) inisial RR (42) setelah menabrak anak berusia 10 tahun hingga tewas. Kasu...
Menurut Nasrum ada beberapa poin krusial yang menjadi dasar pertimbangan penyidik untuk menerbitkan surat perintah penangguhan penahanan ini."Yang paling utama adalah adanya permohonan dari para pihak agar penyelesaian perkara ini dilaksanakan melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice," ungkapnya.
Pemilik Moge Tabrak Anak di Toraja Utara Hingga Tewas Jadi TersangkaKemudian, kata Nasrum bahwa sikap tersangka dinilai sangat kooperatif dan mematuhi seluruh proses hukum yang berjalan selama penyelidikan hingga penyidikan."Telah adanya kesepakatan damai yang dicapai secara kekeluargaan antara pihak tersangka dan keluarga korban menjadi poin utama. Pihak korban secara sukarela telah mengajukan permohonan agar perkara kecelakaan ini diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif," jelasnya.Dari perspektif pertanggungjawaban sosial, budaya dan moral, kedua belah pihak telah menyepakati poin-poin perdamaian seperti pihak tersangka menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya serta rasa penyesalan dan dukacita yang mendalam, kemudian disambut dengan penerimaan yang baik dan tulus oleh keluarga korban."Tersangka bersedia dan tulus mengambil bagian dalam proses pemakaman sesuai adat yang berlaku. Dan yang paling penting adalah keluarga korban telah menerima tersangka sebagai anggota keluarga baru mereka," katanya.Lihat Juga :Komunitas Harley-Davidson Buka Suara Usai Member Tabrak Anak di TorajaBerdasarkan pertimbangan dan hasil kesepakatan, kedua belah pihak telah meminta kepada aparat penegak hukum yang berwenang agar perkara ini diselesaikan melalui jalur restorative justice dan sepakat untuk tidak menuntut hukuman pidana terhadap tersangka."Dengan dikabulkannya penangguhan penahanan ini, penyelesaian perkara ke depan diharapkan dapat berjalan lancar guna memberikan kepastian hukum yang tetap menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, serta kemanfaatan bagi kedua belah pihak," pungkasnya. (mir/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526155044-20-1362584/pemilik-moge-tabrak-anak-10-tahun-tewas-di-toraja-utara-dibebaskan
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat