Abu Janda Dipolisikan Ormas Minangkabau Terkait Ujaran Berbau SARA
Jakarta, Pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.Laporan tersebut dilayangkan...
Pernyataan Abu Janda yang dipersoalkan mengenai intoleransi. Dalam pernyataan itu, Abu Janda menyebut umat muslim di wilayah Jabar dan Sumbar keras, kemudian secara retoris mengaku bingung mengapa daerah berakhir ar tersebut banyak orang barbar. "Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," ujarnya kepada wartawan.
Pernyataan Lengkap Grace Natalie Usai Terseret Kasus Video Jusuf Kalla"Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.Defrizal, merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), menyebut arti dari kata barbar itu memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.Ia mengatakan ucapan Abu Janda itulah yang kemudian dirasa sangat menyakiti masyarakat Minangkabau. Apalagi, Defrizal menilai masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama."Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.Ia juga berharap dengan pelaporan ini tidak ada upaya main hakim sendiri yang ditujukan kepada Abu Janda.Di sisi lain, Defrizal juga mendorong polisi untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum."Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya."Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," pungkasnya.Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.Belum ada penjelasan resmi dari Abu Janda terkait ucapannya yang dipersoalkan ormas Minangkabau.Lihat Juga :40 Ormas Islam Pelapor Grace Natalie Cs Surati Bareskrim (tfq/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526172801-12-1362640/abu-janda-dipolisikan-ormas-minangkabau-terkait-ujaran-berbau-sara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat