Kejagung Sebut Eks Ombudsman Yeka Hendra Terima Suap dari Wilmar Grup
Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika menerima sejumlah uang dari korporasi PT Willmar Group.Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda...
"Tersangka YHF [Yeka] telah menerima sejumlah uang dari Korporasi PT Willmar Group terkait dengan LAHP Nomor: 0418/IN/IV/2022/JKT tanggal 15 Agustus 2022 melalui rekening Bank BCA atas nama ANK," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (26/5).Syarief tidak menjelaskan lebih jauh ihwal total uang yang diterima oleh Yeka dari Syarief. Hanya saja, ia menyebut Yeka juga menerima beberapa proyek dari perusahaan yang tergabung dalam Willmar Grup.
Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika Februari 2022, Yeka menginisiasi Ombudsman untuk menginvestigasi maladministrasi dalam penyediaan dan stabilisasi harga minyak goreng oleh Kemendag.Kendati demikian, Syarief mengatakan, Yeka mengubah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 418 tertanggal 15 Agustus 2022."YHF mengubah materi laporan Ombudsman tersebut yang semula terkait dengan kelangkaan minyak goreng menjadi pencabutan DMO atau Domestic Market Obligation," ujarnya dalam konferensi pers, Senin (25/5).Selain itu, ia menyebut Yeka juga melanggar hukum karena menyebarkan LHP Ombudsman yang seharusnya hanya diberikan kepada Kemendag sebagai terlapor.Syarief mengatakan LHP itu diterima oleh advokat Marcella Santoso dan tim legal dari Ariyanto Arnaldo Law Firm. LHP Ombudsman itulah, yang kemudian menjadi dasar hukum untuk materi gugatan TUN dan materi gugatan perdata kepada Kemendag.Selain itu, ia menjelaskan LHP yang sama juga dipakai sebagai pleidoi para tersangka korporasi agar menjadi pertimbangan hakim dalam putusan onslag.Lihat Juga :Kronologi Kasus Dugaan Korupsi Wilmar Dkk, Rugikan Negara Triliunan"Sehingga hal itu menjadi pertimbangan dalam putusan onslag perkara pidana CPO dengan terdakwa korporasi PT Wilmar Group, PT Musim Mas Group, dan PT Permata Hijau Group di tingkat Pengadilan Negeri," pungkasnya.Atas perbuatannya, Yeka dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor juncto pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.Belum ada pernyataan resmi dari PT Wilmar Group menanggapi Kejaksaan Agung soal pemberian uang suap ini. (tfq/wis)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526184409-12-1362662/kejagung-sebut-eks-ombudsman-yeka-hendra-terima-suap-dari-wilmar-grup
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat