KPK Usut Dugaan Pegawai Kementerian Perhubungan Terima Gratifikasi
Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami bukti dugaan beberapa pegawai Kementerian Perhubungan menerima gratifikasi terkait penanganan kasus dugaan korupsi proy...
"Pemeriksaan ini terkait dugaan Pasal 12B-nya," imbuhnya.Lihat Juga :52 Tersangka Korupsi Salat Iduladha di Masjid Gedung KPK
Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berbunyi:1. Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan sebagai berikut:a. Yang nilainya Rp10.000.000,00 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh penerima gratifikasi;b. Yang nilainya kurang dari Rp10.000.000,00, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut suap dilakukan oleh Penuntut Umum.2. Pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 dan paling banyak Rp1.000.000.000,00.Lihat Juga :KPK Sita 5 Jam Tangan Mewah dari Rumah Bupati Pekalongan Fadia ArafiqKPK baru saja melimpahkan berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.Sudewo merupakan tersangka kasus dugaan pemerasan calon perangkat desa dan dugaan penerimaan fee terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kementerian Perhubungan.Sudewo akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (ryn/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526190033-20-1362663/kpk-usut-dugaan-pegawai-kementerian-perhubungan-terima-gratifikasi
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat