Polisi Tangkap Host Live Konten Porno di Media Sosial
Jakarta, Polda Metro Jaya menangkap seorang host live streaming berinisial SR (39) terkait kasus penyiaran konten pornografi di media sosial.Kanit 1 Subdit 2 Ditresiber Polda Metro...
"Kami menemukan adanya konten-konten negatif yang bersifat pornografi melalui akun medsos, yang kemudian kami melakukan penelusuran, pendalaman, penyelidikan terhadap akun tersebut," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (26/5).Lihat Juga :Polisi Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan WO Marwah Catering
Ia mengatakan lewat akun yang memiliki sekitar 387 ribu pengikut itu pelaku mengundang perempuan yang disebut sebagai talent untuk mengikuti challenge.Selanjutnya penonton kemudian diminta memberikan saweran berupa gift atau mengetuk layar sebagai bentuk dukungan."Ketika ada yang memberikan gift ataupun tap-tap layar istilahnya, akan adanya reward ataupun punishment," jelasnya.Imanuel menyebut challenge itu kemudian berujung pada hukuman yang memunculkan adegan tak pantas. Salah satu contohnya ialah hukuman lompat bintang yang kemudian memunculkan gerakan vulgar saat live berlangsung."Contohnya lompat bintang, sehingga pada saat live streaming tersebut, lompat-lompat-lompat, memunculkan adegan-adegan yang negatif," tuturnya.Lihat Juga :Ibu Lansia dan Anak Tewas Membusuk Dalam Rumah di DeliserdangBerdasarkan temuan itu, ia menyebut penyidik langsung melacak pemilik akun dan menangkap SR beserta barang bukti berupa satu unit ponsel Oppo Reno 11 F 5G, akun media sosial, serta akun email yang dipakai menerima gift dari platform.Kepada penyidik, SR mengaku melakukan live streaming untuk menghibur penonton sekaligus mendapatkan gift. Adapun praktik tersebut diduga telah berlangsung selama sekitar dua hingga tiga tahun."Berdasarkan yang kami gali dari yang bersangkutan, dia baru sekitar 3 tahunan. 3 tahun, 2 tahunan lah. Dia ikut hal-hal seperti ini," jelasnya.Lebih lanjut, Imanuel mengatakan saat ini pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat, termasuk para talent yang muncul dalam siaran langsung tersebut. Salah satu talent bahkan diduga masih di bawah umur."Berdasarkan hasil profiling kami, talent tersebut masih di bawah umur," ujarnya.Lihat Juga :Sidang Praperadilan, TAUD dan Polda Metro Serahkan Kesimpulan ke HakimMenurutnya penyidik masih berhati-hati mendalami identitas para talent lantaran host dan peserta live kerap memakai filter wajah saat siaran berlangsung."Biasanya dalam melaksanakan live streaming ini, para talent maupun host itu selalu menggunakan efek dalam hal live streaming. Jadi agak sulit untuk menemukan secara spesifik terhadap orang tersebut," pungkasnya.Atas perbuatannya, SR dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penyiaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 10 tahun. (tfq/fra)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260526223742-12-1362719/polisi-tangkap-host-live-konten-porno-di-media-sosial
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat