Bupati Bantul Sebut Ada Warga Keberatan dengan Ibadah Jemaat GMS
Yogyakarta, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih menyebut terdapat sebagian warga yang merasa keberatan dengan aktivitas ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) di Glugo, Panggungha...
"Memang ada surat yang masuk menyatakan keberatan tanpa menyebutkan alasan-alasannya," kata Halim saat ditemui di Masjid Agung Manunggal Bantul, Bantul, DIY, Rabu (27/5).Lihat Juga :Polisi: Permasalahan Gereja di Bantul Berawal dari Perizinan
Halim mengatakan, Pemkab Bantul tetap memerhatikan isi dari surat tersebut sebagai bentuk aspirasi masyarakat. Namun demikian, ia menggaribawahi bahwa konstitusi serta UUD 1945 menjamin kebebasan masyarakat untuk melaksanakan ibadah sesuai kepercayaan masing-masing."Konstitusi itu di atas segalanya, ini konsensus nasional kita, ini tidak mungkin dibatalkan oleh kesepakatan orang atau sekelompok orang, bahkan sekampung sekalipun, itu tidak bisa membatalkan konstitusi," tegas Halim.Halim sendiri menilai bahwa aksi pembubaran aktivitas ibadah jemaat GMS akhir kemarin merupakan suatu bentuk persekusi, sehingga diproses secara hukum atas nama konstitusi dan undang-undang."Tindakan persekusi, intimidasi terhadap umat yang sedang menjalankan ibadah, ini tidak dibenarkan, tidak bisa dibenarkan baik dari perspektif agama maupun konstitusi," kata Halim.Menurut Halim, dalam ajaran Islam kebinekaan dan perbedaan manusia dari berbagai suku, agama, maupun ras merupakan sunatullah.Lihat Juga :Sultan HB X Respons Pembubaran Ibadah Jemaat Gereja di BantulKarena itu, Nabi Muhammad menyikapi perbedaan dengan toleransi. Ia menegaskan bahwa memberikan kemerdekaan kepada nonmuslim untuk menjalankan ibadah merupakan bagian dari menjalankan ajaran Islam.Meski demikian, Halim membedakan antara hak beribadah dan persoalan bangunan yang digunakan sebagai tempat ibadah. Menurutnya, penggunaan bangunan untuk rumah ibadah tetap harus mengikuti aturan yang berlaku, termasuk ketentuan dalam SKB 2 Menteri dan persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).Ia menambahkan bahwa pembangunan rumah ibadah juga harus memenuhi syarat kelayakan fungsi sebagaimana diatur dalam regulasi. Halim mengatakan pemerintah daerah bersama Forkopimda, Kementerian Agama, dan FKUB akan menindaklanjuti permohonan dari pihak GMS sesuai mekanisme yang berlaku."Bupati itu nanti akan menunggu rekomendasi dari Kementerian Agama dan FKUB. Jadi nanti akan kita lihat ya pengajuan izin itu memenuhi syarat atau tidak," katanya.Sementara proses tersebut berjalan, bangunan yang digunakan jemaat GMS di Glugo, Panggungharjo, Sewon, Bantul disepakati untuk sementara tidak dipakai beribadah.Sementara pindah ibadah di mallKapolres Bantul, AKBP Bayu Puji Hariyanto menyatakan tidak ada ruang bagi setiap tindakan intoleran. Kendati, pihaknya menyebut sejauh ini belum ada laporan polisi mengenai peristiwa ini."Kami sudah dalam arti sudah lakukan pengamanan dalam arti mereka akan kembali sementara waktu sembari menunggu proses perizinan ini keluar akan melaksanakan peribadatan (Jemaat GMS) di Pakuwon Mall. Kesepakatannya seperti itu," kata Bayu. (dmr/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260527093042-20-1362755/bupati-bantul-sebut-ada-warga-keberatan-dengan-ibadah-jemaat-gms
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat