Duduk Perkara Abu Janda Dipolisikan Terkait Ujaran Berbau SARA
Jakarta, Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya atau dikenal Abu Janda terkait dugaan penyebaran ujaran kebencian berbasis SARA.Wakil Ketua U...
"Ada kata-kata yang spesifik menyerang atau memberikan ujaran kebencian kepada etnis tertentu yaitu masyarakat Sumatera Barat yang mana sebagian besar adalah etnis Minangkabau," kata dia kepada wartawan, Selasa (26/5)."Di situ disebutkan (Abu Janda) bahwa masyarakat yang daerahnya intoleran itu Sumbar, Jabar, yang ada bar-bar di belakangnya itu dianggap masyarakat barbar, seolah itu orang barbar di sana," imbuhnya.
Abu Janda soal Laporan Ormas Minangkabau: Saya Tak Hina Rakyat SumbarMerujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Defrizal menyebut arti dari kata barbar itu memiliki muatan negatif yakni tidak beradab, kejam dan manusia yang tidak berperadaban.Ucapan Abu Janda itulah yang kemudian dirasa sangat menyakiti masyarakat Minangkabau. Apalagi, kata Defrizal, masyarakat di Sumbar sangat menjunjung tinggi toleransi antar suku dan umat beragama."Kami mengkhawatirkan ada pihak tertentu yang ingin memperkeruh suasana dengan memancing adanya adu domba antar antar suku di Indonesia maupun agama," jelasnya.Defrizal menuturkan lewat laporan ini pihaknya berharap tidak ada upaya main hakim sendiri yang ditujukan kepada Abu Janda. Karenanya, ia mendorong kepolisian untuk mengusut tuntas perkara tersebut agar Abu Janda dapat mempertanggungjawabkan ucapannya di mata hukum."Kita khawatirkan terjadi tindakan main hakim sendiri oleh karena itu kita mempercayakan proses ini melalui proses hukum," tuturnya."Kita berharap pihak kepolisian dapat segera memproses ini secara transparan, profesional dan proporsional sehingga keresahan masyarakat kita ini bisa terjawab dengan baik," lanjutnya.Lihat Juga :Abu Janda Dipolisikan Ormas Minangkabau Terkait Ujaran Berbau SARALaporan terhadap Abu Janda itu diterima dan teregister dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Mei 2026.Dalam laporannya, Abu Janda disangka melanggar Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang penyebaran informasi yang menimbulkan ujaran kebencian terhadap kelompok tertentu.Terkait laporan itu, Abu Janda menyatakan bahwa dirinya tidak pernah menghina masyarakat Sumatera Barat (Sumbar)."Saya tidak menghina rakyat Sumbar," kata Abu Janda saat dikonfirmasi .com, Rabu (27/5).Menurut Abu Janda, jika pada dasarnya pelapor sudah membenci dirinya, maka apapun yang ia lakukan bisa dianggap sebagai sebuah penghinaan."Tapi kalau dasarnya sudah benci Abu Janda ya susah, tidak menghina pun bisa dianggap menghina," ujarnya. (dis/isn)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20260527123103-12-1362817/duduk-perkara-abu-janda-dipolisikan-terkait-ujaran-berbau-sara
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Polisi: Terduga Pembunuh Sisiwi SD di Makassar Sudah Lama Incar Korban
27 May 2026
Pengasuh Ponpes di Pekalongan Diduga Cabuli Puluhan Santriwati
27 May 2026
MUI Sebut Presiden Kurban Pakai APBN Sah: Secara Syar'i Tak Ada Soal
27 May 2026
Sapi Kurban Prabowo-Gibran di Istiqlal, Dinamai Si Loreng dan Wirabumi
27 May 2026
Kemenhaj: Armuzna Lancar, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tiba di Mina
27 May 2026
Wamensesneg: Sapi Kurban Presiden Bantuan Pemerintah ke Masyarakat