Komisi X DPR Desak Pelaku Pelecehan Atlet Panjat Tebing Disanksi Berat
Judul: Komisi X DPR Desak Pelaku Pelecehan Atlet Panjat Tebing Disanksi Berat Jakarta, Komisi X DPR RI mendesak pelaku pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat...
Jakarta, Komisi X DPR RI mendesak pelaku pelecehan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet panjat tebing dihukum larangan aktif di olahraga seumur hidup."Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga," kata Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian dikutip dari Antara, Sabtu (28/2).Kasus dugaan kekerasan seksual dan fisik oleh pelatih panjat tebing berinisial HB mencuat setelah laporan delapan atlet panjat tebing kepada Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pilihan RedaksiHasil Kualifikasi Moto3 Thailand: Veda Ega Start Ke-5, Almansa PoleKlasemen MotoGP 2026 usai Acosta Kalahkan Marquez di Sprint RaceHasil Piala AFF Futsal Wanita: Indonesia Kalah Dramatis dari AustraliaFPTI pun bertindak dengan menonaktifkan HB dari posisinya sebagai pelatih kepala serta membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menelusuri kasus tersebut.
Hetifah menyampaikan rasa prihatin dan mengecam keras setiap tindakan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap atlet karena merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan mencederai nilai-nilai sportivitas.Apalagi, kata dia, peristiwa terjadi di dalam pusat pelatihan nasional (pelatnas) yang sepatutnya menjadi arena bagi atlet untuk menempa diri demi memberikan prestasi kepada bangsa."Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apa pun, terlebih lagi yang terjadi di dunia olahraga yang seharusnya menjadi ruang aman bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi," katanya.Hetifah mengatakan bahwa pihaknya sebagai mitra Kementerian Pemuda dan Olahraga mengapresiasi langkah cepat Menteri pemuda dan Olahraga Erick Thohir yang mendukung penuh FPTI membentuk tim investigasi guna mengusut kasus itu.
Menurut dia, penonaktifan sementara Pelatih Kepala FPTI sebagai langkah yang tepat untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan.Hetifah mengatakan apabila terduga pelaku terbukti bersalah maka harus diberi hukuman yang maksimal untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi atlet-atlet lainnya, agar tidak ada lagi kasus serupa.Sebelumnya, Ketua Umum Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) Yenny Wahid menegaskan komitmen tidak memberi toleransi soal pelecehan dan kekerasan kepada atlet."Saya selaku Ketua Umum PP FPTI telah menerima laporan dugaan pelanggaran etik dan langsung bergerak cepat untuk melindungi para atlet," kata Yenny."Federasi di bawah kepemimpinan saya berkomitmen untuk melindungi semua korban serta menegakkan prinsip zero tolerance terhadap tindakan pelecehan seksual maupun kekerasan fisik," ia menambahkan.[Gambas:Video CNN] (jun)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/olahraga/20260228210203-178-1332907/komisi-x-dpr-desak-pelaku-pelecehan-atlet-panjat-tebing-disanksi-berat
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
10 Apr 2026
Barcelona Resmi Protes UEFA, Tuding Handball Kontroversial Atletico
10 Apr 2026
Ivan Toney Tuduh Ronaldo dkk Diatur Jadi Juara Saudi Pro League
10 Apr 2026
Hasil BAC 2026: Jonatan Tumbang di Perempat Final
10 Apr 2026
Keisuke Honda Resmi Direkrut Klub Singapura di Usia 40 Tahun
10 Apr 2026
Prabowo Kembali Diminta Jadi Ketua Umum IPSI Jelang Munas 2026
10 Apr 2026
Mayweather Disebut Sudah Dibayar Netflix Sebelum Ngeles Lawan Pacquiao