Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, sehingga Anda tak perlu
Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) setelah masa berlakunya habis atau kedaluwarsa masih dapat diperpanjang, sehingga Anda tak perlu repot bikin baru. Apa syarat dan berapa biayanya?Penjelasannya, SIM mati dengan masa kedaluwarsa habis tetap bisa diperpanjang asal tanggal selesai masa berlakunya bertepatan dengan hari ketika Satpas tak beroperasi. Satpas bisa libur misalnya karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun.Bila Satpas libur umumnya Korps Lalu Lintas Polri akan memberi dispensasi perpanjangan di kemudian hari. Masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.
Daftar Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak KendaraanSebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); danb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.Apa saja syarat perpanjangan SIM?Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran.Apa yang Terjadi Jika Menunggak Pajak Kendaraan?Biaya perpanjang SIMUntuk biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu.Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu. (ryh/mik)
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai