Jangan Khawatir, SIM Mati di Tanggal Merah Bisa Diperpanjang
Judul: Jangan Khawatir, SIM Mati di Tanggal Merah Bisa Diperpanjang Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa ternyata masih dapat diperpanjang dengan syarat masa habis berl
Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) kedaluwarsa ternyata masih dapat diperpanjang dengan syarat masa habis berlakunya bertepatan kondisi Satpas tak beroperasi karena misalnya libur nasional.Umumnya Satpas bisa libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti libur pergantian tahun atau perayaan natal.Lihat Juga :Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati
Ketentuan ini merupakan bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, sehingga perlu melakukan perpanjangan di lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM baru. Namun masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.Sebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.
Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi. Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); danb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah.Apa saja syarat perpanjangan SIM?Sebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan. Berikut daftar dokumen penting yang wajib dibawa:- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaranLihat Juga :Korlantas Polri Sebut Bayar Pajak Kendaraan Semudah Beli PulsaBerapa biayanya?Terkait biaya tetap sama, misalnya perpanjangan SIM A, SIM B1, dan SIM B2 dikenai biaya Rp80 ribu. Sedangkan SIM C, SIM C1, dan SIM C2 biayanya Rp75 ribu. Khusus penerbitan perpanjangan SIM D dan SIM D1 sebesar Rp30 ribu.Untuk biaya lain seperti tes kesehatan, seluruh jenis SIM dikenakan tarif Rp35 ribu dan biaya tes asuransi Rp50 ribu. Kemudian tes psikologi tarifnya hingga Rp100 ribu. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20251219115337-579-1308575/jangan-khawatir-sim-mati-di-tanggal-merah-bisa-diperpanjang
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
FOTO: VinFast Limo Green Lebih Murah di IIMS 2026
13 Feb 2026
Cuma 600 Unit, Apa Hebatnya Destinator Edisi Ultah 55 Mitsubishi?
13 Feb 2026
Kawasaki Masih Jual Ninja 250 Produksi 2024, Harga Turun Rp25 Jutaan
13 Feb 2026
10 Mobil Terlaris Januari 2026 Innova Kembali Memimpin
12 Feb 2026
Vingroup dan Vinhomes Masuk Time Asia-Pacific's Best Companies 2026
12 Feb 2026
Cara Pilih Oli Motor Berdasarkan Kadar Kekentalan