Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Tanpa KTP Fisik
Judul: Cara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Tanpa KTP Fisik Daftar Isi Siapkan dokumen pendukung Prosedur di Samsat Metode pembayaran pajak dan biaya administrasi...
Daftar Isi
Siapkan dokumen pendukung
Prosedur di Samsat
Metode pembayaran pajak dan biaya administrasi
Balik nama
Jakarta, Mengurus perpanjangan STNK bisa jadi rumit bila KTP fisik tidak tersedia. Bisa jadi pemohon diminta pulang dan kembali lagi membawa KTP fisik.Nah, beruntung masih ada cara untuk tetap memperpanjang STNK tanpa perlu membawa KTP fisik. Berikut panduannya:Siapkan dokumen pendukungSebelum datang ke Samsat, pastikan semua dokumen pendukung lengkap. Meskipun KTP asli tidak ada, dokumen lain bisa membantu mengidentifikasi pemilik kendaraan secara sah.
1. Fotokopi KTP (jika tersedia) atau surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.2. STNK lama yang masih berlaku atau fotokopi sebagai bukti kepemilikan.
3. BPKB atau fotokopi sebagai bukti tambahan.4. Bukti pembayaran pajak sebelumnya (jika ada).Anda harus ingat, kelengkapan dokumen pendukung akan memperlancar proses perpanjang STNK tanpa KTP asli dan mengurangi risiko ditolak di kantor Samsat.Lihat Juga :Ini Bahayanya Beli Kendaraan Bekas STNK OnlyProsedur di SamsatMelansir situs Toyota Indonesia, ketika datang ke kantor Samsat, petugas bakal memverifikasi data pemilik kendaraan. Karena KTP asli tidak tersedia, proses biasanya memerlukan:1. Surat keterangan kehilangan KTP dari kepolisian.2. Fotokopi dokumen identitas pendukung.3. Melengkapi formulir perpanjangan STNK yang tersedia di Samsat.Lalu petugas bakal memeriksa kesesuaian data STNK, BPKB, dan dokumen identitas. Jika semua sesuai, proses administrasi tetap bisa berjalan legal dan resmi. Langkah-langkah tersebut adalah inti dari cara perpanjang STNK tanpa KTP asli secara sah.Lihat Juga :Daftar Wilayah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak KendaraanMetode pembayaran pajak dan biaya administrasiPerpanjangan STNK tetap membutuhkan pembayaran pajak tahunan. Saat KTP asli tidak ada, kita dapat membayar melalui:1. Bank atau ATM yang terhubung dengan Samsat.2. Kantor Samsat langsung dengan menunjukkan dokumen pendukung.3. Sistem online jika Samsat daerah menyediakan layanan e-Samsat.4. Pastikan bukti pembayaran disimpan sebagai tanda resmi agar tidak ada kendala saat pengambilan STNK baru.Agar pengurusan lebih cepat, sebaiknya Anda membuat fotokopi dokumen pendukung lebih dari satu lembar untuk berjaga-jaga. Lalu datang lebih awal di kantor Samsat untuk menghindari antrean panjang.Kemudian semua formulir terisi lengkap sesuai petunjuk petugas dan simpan semua tanda terima atau bukti administrasi yang diberikan selama proses.Balik namaNamun begitu, akan lebih baik jika Anda mulai berpikir untuk melakukan balik nama jika kendaraan itu atas nama orang lain. Dengan begitu pengurusan perpanjang STNK dan surat lainnya dapat lebih mudah, sebab KTP sudah mengatasnamakan diri sendiri. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20251222105559-584-1309423/cara-perpanjangan-stnk-tahunan-dan-5-tahunan-tanpa-ktp-fisik
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Strategi Daihatsu Indonesia Saat LCGC Semakin Sedikit yang Beli
13 Feb 2026
FOTO: VinFast Limo Green Lebih Murah di IIMS 2026
13 Feb 2026
Cuma 600 Unit, Apa Hebatnya Destinator Edisi Ultah 55 Mitsubishi?
13 Feb 2026
Kawasaki Masih Jual Ninja 250 Produksi 2024, Harga Turun Rp25 Jutaan
13 Feb 2026
10 Mobil Terlaris Januari 2026 Innova Kembali Memimpin
12 Feb 2026
Vingroup dan Vinhomes Masuk Time Asia-Pacific's Best Companies 2026