Otomotif 29 Dec 2025 8 views

Pajak Kendaraan Mati Saat Tanggal Merah, Ada Toleransi?

Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis saat tanggal merah atau cuti bersama tidak perlu khawatir. Umumnya, Samsat memberikan toleransi sehingga keterlambatan p...

Pajak Kendaraan Mati Saat Tanggal Merah, Ada Toleransi?
Pemilik kendaraan bermotor yang masa berlaku pajaknya habis saat tanggal merah atau cuti bersama tidak perlu khawatir. Umumnya, Samsat memberikan toleransi sehingga keterlambatan pembayaran satu hari tidak akan dikenakan denda.

Toleransi ini biasa diberikan pada periode hari libur nasional, seperti Natal dan Tahun Baru. Namun, perlu diingat bahwa kebijakan durasi toleransi ini berbeda-beda di setiap daerah. Beberapa Samsat memperpanjang toleransi hanya satu hari kerja setelah libur, sementara yang lain bisa hingga beberapa hari atau bahkan seminggu, terutama saat libur panjang seperti Lebaran.

Ada juga Samsat yang sengaja membuka layanan pada akhir pekan, misalnya Sabtu, jika hari Kamis atau Jumat bertepatan dengan tanggal merah. Penetapan durasi toleransi pembayaran pajak kendaraan yang jatuh tempo di hari libur ini merupakan hasil diskusi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan PT Jasa Raharja.

Meskipun ada toleransi, sebenarnya pembayaran pajak bisa dilakukan tepat waktu meskipun tanggal merah. Caranya adalah melalui aplikasi resmi Samsat atau aplikasi mitra seperti Signal. Pembayaran online ini dirancang untuk mengantisipasi ketika kantor fisik Samsat tutup pada hari-hari tertentu.

Oleh karena itu, meskipun ada toleransi, bukan berarti Anda bisa menunda pembayaran pajak kendaraan terlalu lama. Jika melewati batas toleransi, denda akan tetap diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20251229154800-579-1311618/pajak-kendaraan-mati-saat-tanggal-merah-ada-toleransi
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.