Otomotif 02 Jan 2026 5 views

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C Januari 2026

Judul: Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C Januari 2026 Jakarta, Pengguna roda dua yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dianjurkan segera melakukan perpanjangan. And

Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C Januari 2026
Judul: Biaya dan Syarat Perpanjangan SIM C Januari 2026

Jakarta, Pengguna roda dua yang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) habis dianjurkan segera melakukan perpanjangan. Anda tidak dianjurkan menunggu sampai SIM benar-benar kedaluwarsa, karena akan dikenakan biaya lebih besar untuk membuat SIM baru.Selain itu proses pembuatan SIM baru tentu akan lebih memakan waktu serta rumit dari pada memperpanjang.Memasuki Januari 2026, berapa biaya perpanjangan SIM C?

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini tetap sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.Lihat Juga :Hari Ini Terakhir Perpanjang SIM Mati Saat Tahun Baru

Namun, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi.- SIM C: Rp100 ribu- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribuSementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas.Syarat perpanjangan SIM CSebelum datang ke Satpas untuk perpanjangan SIM, Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaranPerpanjang SIM C juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore.Lihat Juga :Tips OtomotifCara Perpanjangan STNK Tahunan dan 5 Tahunan Tanpa KTP FisikKalau bikin baru?Beberapa syarat yang harus dipenuhi:1. Usia minimal 17 tahun2. Pas foto3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto3. Mengikuti test kesehatan4. Mengikuti psikotes5. Mengikuti ujian teori.Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda. (ryh/mik)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260102112037-579-1312792/biaya-dan-syarat-perpanjangan-sim-c-januari-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.