Segini Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas 2026
Jakarta, Pemerintah telah menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Keputusan ini bakal meringankan pengeluara
Jakarta, Pemerintah telah menghapus bea balik nama mobil bekas di seluruh Indonesia. Keputusan ini bakal meringankan pengeluaran masyarakat yang hendak melakukan balik nama ketika membeli mobil bekas.Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.Pemprov DKI Uraikan Mekanisme Pembayaran BBNKB untuk Kendaraan Baru
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat masyarakat yang beli mobil bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Namun, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah pengeluaran lain yang wajib dibayar.Korlantas Polri menerangkan pemilik tetap harus membayar komponen pajak dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Apabila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi. Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi.Komponen itu wajib dibayar oleh Anda yang ingin melakukan balik nama tahun ini.Rinciannya, tarif PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan, serta denda, apabila terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.Polisi Tunggu Konfirmasi Mobil Lexus RI 25 Selak Antrean di Pintu TolKemudian Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mobil dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu.Sementara itu biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.Korlantas Polri juga mengimbau masyarakat yang baru membeli mobil bekas segera melakukan proses balik nama agar data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260106124557-579-1314042/segini-biaya-balik-nama-kendaraan-bekas-2026
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai