PPN DTP Disetop, Mobil Listrik CKD Diprediksi Naik 10 Persen Tahun Ini
Pemerintah memutuskan untuk mengakhiri sebagian insentif fiskal mobil listrik per 31 Desember 2025. Keputusan ini diperkirakan akan berdampak luas terhadap industri, termasuk kenai...
Yannes Pasaribu, praktisi otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB), menyatakan bahwa berakhirnya relaksasi fiskal ini akan memengaruhi pasar dan industri otomotif Indonesia. Insentif yang dicabut berlaku untuk produk Completely Knocked Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU).
Untuk mobil listrik CBU, pemerintah tidak akan memperpanjang insentif bebas bea masuk per 31 Desember 2025, sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam Permenperin Nomor 6 Tahun 2023. Sebelumnya, mobil listrik CBU mendapatkan insentif bea masuk nol persen (dari seharusnya 50 persen) dan PPnBM nol persen (dari seharusnya 15 persen). Dengan demikian, total pajak yang dibayar hanya 12 persen dari seharusnya 77 persen.
Sebagai gantinya, pemerintah memberikan insentif dengan nilai berbeda dan syarat lokalisasi produk di dalam negeri, sebanyak jumlah impor pada periode sebelumnya. Ketentuan ini hanya berlaku bagi enam produsen yang terafiliasi program.
Sementara itu, insentif untuk mobil listrik CKD yang tidak dilanjutkan adalah Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 10 persen bagi produsen yang memenuhi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen. Aturan ini berakhir pada Desember 2025 sesuai PMK 12/2025. Artinya, PPN mobil listrik CKD yang harus dibayar pada tahun ini akan kembali normal menjadi 12 persen. Insentif PPN DTP ini sudah bergulir sejak 2024 dan diperpanjang hingga 2025. Aturan baru untuk 2026 belum diterbitkan.
Yannes memprediksi bahwa penghentian PPN DTP 10 persen ini berpotensi menaikkan harga unit produksi lokal (CKD) sekitar 9-10 persen. Kenaikan ini murni akibat pajak yang kembali normal, bukan karena biaya produksi yang meningkat, karena PPN 10 persen yang sebelumnya ditanggung pemerintah kini akan dibayar penuh oleh konsumen.
Bagi pabrikan di luar program penerima insentif CBU yang tetap mengandalkan mobil listrik impor, mereka pasti akan menaikkan harga jual produknya karena relaksasi pajak telah berubah pada 2026. Kondisi ini dapat menciptakan hambatan tinggi bagi konsumen baru.
Yannes juga menambahkan bahwa adopsi kendaraan listrik (EV) yang sudah mencapai 12 persen pada akhir 2025 berisiko melambat atau stagnan, karena konsumen segmen menengah-bawah cenderung menunda pembelian. Selain itu, celah harga antara EV dan LCGC juga dapat melebar, mendorong konsumen untuk kembali memilih kendaraan konvensional (ICE) atau hibrida (HEV). Akibatnya, target dekarbonisasi nasional bisa tertahan dalam jangka pendek.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260108145808-603-1314948/ppn-dtp-disetop-mobil-listrik-ckd-diprediksi-naik-10-persen-tahun-ini
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Indef: Insentif Mobil Elektrifikasi untuk Redam Lonjakan Harga Minyak
03 Apr 2026
Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
03 Apr 2026
Panduan Singkat Beralih ke Mobil Listrik Bagi Pemula
03 Apr 2026
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
02 Apr 2026
Motor Diisi Pertamax Campur Pertalite Biar Hemat Biaya BBM, Aman?
02 Apr 2026
Giicomvec 2026 Digelar Bulan Ini, Ramai Mobil Niaga dan Ada Merek Baru