2 Warga Minta MK Sanksi Pengemudi Merokok, Cabut SIM-Kerja Sosial
Judul: 2 Warga Minta MK Sanksi Pengemudi Merokok, Cabut SIM-Kerja Sosial Jakarta, Dua orang warga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sanksi kepada setiap pengguna kendara...
Jakarta, Dua orang warga meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan sanksi kepada setiap pengguna kendaraan yang merokok di jalan raya. Permintaan ini diajukan dalam sebuah permohonan pengujian materil Pasal 106 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).Warga yang melakukan gugatan adalah Muhammad Reihan Alfariziq dan Syah Wardi, melalui nomor perkara berbeda.Lihat Juga :Pengemudi Merokok Kini Diburu Polisi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Reihan sendiri merupakan salah satu korban dari pengendara yang merokok di jalan raya, bahkan nyaris dilindas truk akibat insiden tersebut.Menurut Reihan pasal tersebut tidak secara tegas melarang aktivitas merokok sambil berkendara sehingga dianggap merugikan. Bunyi pasal tersebut yaitu "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa Pemohon dirugikan secara langsung akibat berlakunya Pasal 106 UU LLAJ karena norma tersebut tidak secara tegas melarang atau mengatur aktivitas merokok saat berkendara, sehingga membahayakan konsentrasi pengemudi dan menimbulkan risiko keselamatan bagi pengguna jalan lain," tulis Reihan dalam permohonan dengan nomor perkara 8/PUU-XXIV/2026.Ia pun sempat mengurai bagaimana merokok sambil berkendara sempat membahayakan nyawanya. Padahal hal itu dilakukan orang lain."Bahwa pada tanggal 23 Maret 2025, Pemohon mengalami kecelakaan serius yang hampir merenggut nyawa, ketika puntung rokok dari pengendara mobil pribadi mengenai Pemohon sehingga Pemohon kehilangan fokus saat berkendara. Akibatnya, Pemohon ditabrak dari belakang oleh sebuah truk Colt Diesel, dan nyaris dilindas, yang jika terjadi akan mengakibatkan akibat fatal atau kehilangan nyawa," katanya.Pengendara yang menyebabkan insiden tersebut melarikan diri dari lokasi kejadian, sementara Reihan dalam kondisi gemetaran dan syok akibat pengalaman tersebut.Ia menambahkan risiko ini dapat terjadi kepada siapa pun jika norma tersebut tidak diperbaiki.Lihat Juga :Siapa yang Masih Bandel Merokok Saat Berkendara? Ini SanksinyaSanksi beratLalu warga lain, Syah Wardi, M.H, dengan nomor perkara 13/PUU-XXIV/2026, meminta MK memuat sanksi berat kepada pengguna kendaraan merokok di jalan raya. Senada dengan Reihan, Wardi mengajukan Permohonan Uji Materiil Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009."Bahwa ketentuan a quo mengatur kewajiban pengemudi untuk mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi serta sanksi pidana bagi pengemudi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Namun dalam praktik, norma tersebut tidak memberikan kejelasan dan kepastian hukum, khususnya terkait perbuatan yang secara nyata mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan pengguna jalan, termasuk aktivitas merokok saat mengemudikan kendaraan bermotor," demikian isi permohonan tersebut melansir detik, Kamis (8/1).Lebih lanjut, pasal yang diharapkan untuk diuji adalah pasal 106 ayat (1) UU 22/2009 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi." khususnya terhadap frasa "penuh konsentrasi".Kemudian pasal 283 yang berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000."Menurut Wardi dua pasal tersebut bersifat kabur, lemah dan multitasfir. Padahal, pasal tersebut secara langsung berkaitan dengan perlindungan keselamatan jiwa manusia.Syah Wardi juga memohon kepada MK agar pengendara yang merokok mendapat sanksi tambahan, termasuk pencabutan SIM."Terhadap pelanggar yang merokok saat berkendara wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk jangka waktu tertentu sebagai bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik," tulisnya. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260109070627-579-1315128/2-warga-minta-mk-sanksi-pengemudi-merokok-cabut-sim-kerja-sosial
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
13 Feb 2026
Strategi Daihatsu Indonesia Saat LCGC Semakin Sedikit yang Beli
13 Feb 2026
FOTO: VinFast Limo Green Lebih Murah di IIMS 2026
13 Feb 2026
Cuma 600 Unit, Apa Hebatnya Destinator Edisi Ultah 55 Mitsubishi?
13 Feb 2026
Kawasaki Masih Jual Ninja 250 Produksi 2024, Harga Turun Rp25 Jutaan
13 Feb 2026
10 Mobil Terlaris Januari 2026 Innova Kembali Memimpin
12 Feb 2026
Vingroup dan Vinhomes Masuk Time Asia-Pacific's Best Companies 2026