Polisi Mulai Terapkan Tilang via Jepretan Ponsel di Bandung
Judul: Polisi Mulai Terapkan Tilang via Jepretan Ponsel di Bandung Jakarta, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba terhadap penerapa...
Jakarta, Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melaksanakan sosialisasi sekaligus uji coba terhadap penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld. Sistem ini merupakan tilang elektronik berbasis perangkat genggam yang digunakan langsung petugas kepolisian di lapangan.
Melalui inovasi ini penindakan pelanggaran lalu lintas dapat dilakukan secara real-time.
Dalam keterangan tertulisnya, petugas dikatakan telah dibekali ponsel pintar khusus yang terintegrasi dengan sistem ETLE Presisi. Proses penindakan pun menjadi lebih cepat dan terdokumentasi secara digital.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Sigit Suhartanto mengatakan ETLE Handheld hadir sebagai pelengkap sistem pengawasan yang sudah berjalan.
Lihat Juga :
Waspada Modus Penipuan Tilang Elektronik via SMS
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polresta Bandung telah mengoperasikan ETLE statis, mobile, dan portable. Kehadiran perangkat tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan di titik-titik yang belum terjangkau kamera tetap.
"Begitu difoto, data langsung masuk ke dashboard pusat. Sistem secara otomatis mendeteksi nomor polisi, identitas pemilik, hingga jenis kendaraan dan bentuk pelanggarannya," ujar Sigit melansir situs Korps Lalu Lintas Polri, Senin (19/1).
Berbeda dengan tilang manual, ETLE Handheld mengandalkan aplikasi yang tertanam di perangkat petugas. Penindakan dilakukan dengan cara memotret pelanggaran yang terlihat langsung di lapangan. Data pelanggaran kemudian diproses secara otomatis oleh sistem pusat.
Lihat Juga :
Penindakan Tilang Manual Kini Cuma 5 Persen, ETLE 95 Persen
Setelah proses validasi, petugas dapat mencetak surat konfirmasi di lokasi kejadian. Pencetakan dilakukan menggunakan perangkat pemindai portabel yang telah disiapkan. Mekanisme ini diharapkan meminimalkan kesalahan administrasi.
Sigit menambahkan pelanggar memiliki dua pilihan penyelesaian perkara. Pertama, melakukan pembayaran denda melalui kode BRIVA Bank Rakyat Indonesia. Kedua, mengikuti proses persidangan di pengadilan sesuai jadwal yang ditetapkan.
Ia juga bilang ETLE Handheld difokuskan pada pelanggaran yang bersifat kasat mata. Prioritas penindakan meliputi pengendara tanpa helm SNI, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan TNKB tidak sesuai ketentuan, serta pelanggaran rambu dan marka jalan.
(ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260119093842-579-1318338/polisi-mulai-terapkan-tilang-via-jepretan-ponsel-di-bandung
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
BRIN Garap SNI untuk Steker dan Soket Isi Daya Motor Listrik
05 Apr 2026
Indef: Insentif Mobil Elektrifikasi untuk Redam Lonjakan Harga Minyak
03 Apr 2026
Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
03 Apr 2026
Panduan Singkat Beralih ke Mobil Listrik Bagi Pemula
03 Apr 2026
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
02 Apr 2026
Motor Diisi Pertamax Campur Pertalite Biar Hemat Biaya BBM, Aman?