BPKB Elektronik Untuk Semua Kendaraan Baru Berlaku 2027
Judul: BPKB Elektronik Untuk Semua Kendaraan Baru Berlaku 2027 Jakarta, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan target penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) ele...
Jakarta, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menetapkan target penerbitan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) elektronik atau e-BPKB untuk semua mobil baru mulai 2027. e-BPKB ini menghubungkan langsung data kendaraan di Korlantas Polri dengan perbankan, leasing sampai pegadaian untuk mencegah pemalsuan."Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB," kata Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Wibowo di Jakarta, diberitakan Antara, Senin (19/1).Lihat Juga :BPKB Digital Sulit Dipalsukan Diluncurkan, BPKB Fisik Masih Berlaku?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wibowo juga menjelaskan penerapan e-BPKB sudah dimulai bertahap untuk mobil baru sejak Maret 2025. Pada tahun ini dikatakan menjadi masa transisi untuk semua kendaraan baru.e-BPKB bentuknya tetap buku seperti desain sebelumnya. Namun buku baru ini dilengkapi chip RFID (Radio Frequency Identification).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wibowo, RFID berfungsi menyimpan data kendaraan secara digital. e-BPKB disebut mendukung sistem data terpusat yang bisa dimanfaatkan banyak pihak termasuk Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.Kelebihan lainnya yakni e-BPKB diklaim mendukung layanan lebih cepat. Proses mutasi kendaraan jadi bisa dikerjakan damal satu hari kerja karena datanya sudah tersimpan dan terintegrasi digital.Lihat Juga :3 Provinsi Langsung Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Januari 2026Bikin e-BPKBMembuat e-BPKB dilakukan bareng proses penerbitan STNK di Samsat. Warga disebut Wibowo perlu menyiapkan dokumen berupa KTP, faktur kendaraan, STNK (perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual beli. Setelah itu petugas akan memproses penerbitan e-BPKB.Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Sumardji menambahkan bahwa transformasi digital administrasi kendaraan bermotor yang akan diberlakukan secara wajib untuk seluruh kendaraan di Indonesia mulai tahun 2027 dalam rangka meningkatkan keamanan dokumen, transparansi, serta pelayanan publik yang modern dan terintegrasi. (fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260119151148-579-1318507/bpkb-elektronik-untuk-semua-kendaraan-baru-berlaku-2027
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
BRIN Garap SNI untuk Steker dan Soket Isi Daya Motor Listrik
05 Apr 2026
Indef: Insentif Mobil Elektrifikasi untuk Redam Lonjakan Harga Minyak
03 Apr 2026
Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
03 Apr 2026
Panduan Singkat Beralih ke Mobil Listrik Bagi Pemula
03 Apr 2026
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
02 Apr 2026
Motor Diisi Pertamax Campur Pertalite Biar Hemat Biaya BBM, Aman?