Polisi Sebut Larangan Strobo-Sirene Tot Tot Wuk Wuk Didukung Warga
Jakarta, Korlantas Polri masih membekukan penggunaan strobo dan sirene yang belakangan diberi julukan 'to...
Jakarta, Korlantas Polri masih membekukan penggunaan strobo dan sirene yang belakangan diberi julukan 'tot tot wuk wuk', terutama bagi kendaraan nonprioritas. Kebijakan ini masih berlaku sembari menunggu hasil evaluasi bersama masyarakat.Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan pembekuan sampai saat ini masih berlangsung lantaran ada dukungan dari masyarakat dan DPR dalam menertibkan penggunaan perangkat tersebut di jalan raya."Sampai saat ini kami masih mendengarkan masyarakat, jadi masyarakat mendukung dan DPR mendukung untuk suara tot tot wuk wuk ini. Sementara masih kami bekukan dan evaluasi secara bersama dengan masyarakat," kata Agus ditemui di Jakarta, Senin (19/1).
Viral Range Rover Tot Tot Wuk wuk di Puncak, Ternyata Milik PerusahaanSaat ditanya kembali sampai kapan evaluasi dan pembekuan berakhir, Agus belum memberikan kepastian. Ia menyebut evaluasi akan terus dilakukan dengan melihat perkembangan di lapangan.
"Kami lihat nanti perkembangannya," ujarnya.Korps Lalu Lintas Polri telah membekukan penggunaan sirine dan rotator di jalan raya sejak September 2025, meski pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap bisa dilakukan, namun atribut tot tot wuk wuk tidak lagi menjadi prioritas.Agus sebelumnya bilang penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.Langkah ini dipahami sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo hingga akhirnya memicu penolakan masyarakat terhadap penggunaan alat tersebut oleh pihak-pihak yang tidak berhak menggunakannya.Komisi III Mau Tot Tot Wuk Wuk Terus Dibekukan, Kakorlantas Buka SuaraKorlantas Polri tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat (5), yang dengan jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator dan sirene:a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, penderek kendaraan, serta angkutan barang khusus. (ryh/fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260120143423-579-1318895/polisi-sebut-larangan-strobo-sirene-tot-tot-wuk-wuk-didukung-warga
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari
26 May 2026
Dealer Terbakar di BSD, BYD Bantah Dari Area Penyimpanan Baterai