Cek Fisik Kendaraan di Samsat, Bayar atau Gratis?
Judul: Cek Fisik Kendaraan di Samsat, Bayar atau Gratis? Jakarta, Proses cek fisik kendaraan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengurusan administrasi di kantor Sistem Admi...
Jakarta, Proses cek fisik kendaraan menjadi salah satu tahapan penting dalam pengurusan administrasi di kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Namun, masih banyak masyarakat yang mempertanyakan apakah layanan cek fisik kendaraan tersebut berbayar atau gratis.Pada dasarnya, cek fisik kendaraan di Samsat tidak dipungut biaya.Pemeriksaan juga dilakukan petugas dalam mencocokkan data kendaraan, seperti nomor rangka dan nomor mesin, serta dokumen resmi yang dimiliki pemilik kendaraan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :BPKB Elektronik Untuk Semua Kendaraan Baru Berlaku 2027Cek fisik biasanya diperlukan dalam sejumlah layanan administrasi, antara lain perpanjangan STNK lima tahunan, balik nama kendaraan bermotor, mutasi kendaraan, hingga penggantian STNK yang rusak atau hilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Petugas Samsat akan melakukan penggesekan nomor rangka dan nomor mesin menggunakan alat khusus, kemudian hasilnya dicocokkan dengan data pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang wajib keluar misalnya untuk kendaraan roda 2 atau 3, terkait penerbitan STNK Rp100 ribu dan penerbitan TNKB (pelat nomor) RP60 ribu.Lihat Juga :Pemilik Bisa Ajukan Pengurangan Pajak Kendaraan, Ini CaranyaSedangkan roda empat atau lebih, penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu dan penerbitan TNKB Rp100 ribu. Selain itu ada pula PKB dan kini ditambah opsen yang nilainya berbeda-beda tergantung kendaraan, serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).Khusus SWDKLLJ, besarannya sudah ditentukan, yaitu Rp35 ribu untuk sepeda motor dan Rp143 ribu bakal mobil tetapi bukan angkutan umum seperti sedan, pick up atau jip, menurut Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008.Jadi, masyarakat diimbau untuk tidak memberikan uang di luar ketentuan resmi, apabila menemukan langsung melapor kepada petugas atau melalui saluran pengaduan jika menemukan pungutan liar saat cek fisik kendaraan. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260121101403-584-1319204/cek-fisik-kendaraan-di-samsat-bayar-atau-gratis
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Indef: Insentif Mobil Elektrifikasi untuk Redam Lonjakan Harga Minyak
03 Apr 2026
Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
03 Apr 2026
Panduan Singkat Beralih ke Mobil Listrik Bagi Pemula
03 Apr 2026
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
02 Apr 2026
Motor Diisi Pertamax Campur Pertalite Biar Hemat Biaya BBM, Aman?
02 Apr 2026
Giicomvec 2026 Digelar Bulan Ini, Ramai Mobil Niaga dan Ada Merek Baru