Otomotif 02 Feb 2026 6 views

Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026

Judul: Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026 Jakarta, Pengendara motor dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Februari 2025 harus segera melakukan perpanjangan...

Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026
Judul: Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026

Jakarta, Pengendara motor dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) habis Februari 2025 harus segera melakukan perpanjangan. Namun sebelum mengurusnya, ada sejumlah dokumen yang wajib disiapkan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar.Anda wajib melengkapi dokumen sebagai syarat pengurusan, sebagai berikut:- Siapkan fotokopi KTP yang masih berlaku- Fotokopi SIM lama dan SIM asli- Bukti cek kesehatan- Bukti cek psikologi- Bukti pembayaran
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Pemilik Bisa Ajukan Pengurangan Pajak Kendaraan, Ini CaranyaPerpanjang SIM juga bisa secara online melalui situs Korlantas Polri di tautan sim.korlantas.polri.go/devregi atau melalui aplikasi digital Korlantas Polri atau SINAR yang tersedia di Playstore. Kalau bikin baru?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum bikin baru SIM.1. Usia minimal 17 tahun2. Pas foto3. KTP asli dan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.Apabila sudah melengkapi dokumen tersebut, Anda bisa langsung mendatangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kemudian ikuti langkah-langkah selanjutnya:1. Mengisi formulir permohonan2. Melampirkan fotokopi KTP dan pas foto3. Mengikuti test kesehatan4. Mengikuti psikotes5. Mengikuti ujian teori.Apabila sudah lulus ujian teori, selanjutnya mengikuti ujian praktik5. Jika ujian praktik dinyatakan lulus, petugas akan segera mencetak SIM Anda.Lihat Juga :Tips OtomotifCara Cek STNK Mobil Baru Sudah Jadi atau BelumBerapa biaya untuk perpanjangan?Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM C bulan ini masih sama seperti sebelumnya yaitu Rp100 ribu.Namun perlu diingat, tarif tersebut belum termasuk dengan biaya lain seperti tes kesehatan maupun psikologi. Berikut daftarnya.- SIM C: Rp100 ribu- SIM C I (untuk motor 250-500 cc): Rp100 ribu- SIM C II (untuk motor di atas 500 cc): Rp100 ribuSementara itu, tes kesehatan biayanya mencapai sekitar Rp35 ribu dan tes psikologi berkisar antara Rp60 ribu hingga Rp100 ribu, tergantung Satpas. (ryh/mik)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260202135838-592-1323662/siapkan-dokumen-ini-untuk-perpanjang-sim-c-februari-2026
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.