Perpanjangan SIM Mati Saat Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan Rabu
Judul: Perpanjangan SIM Mati Saat Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan Rabu Jakarta, Polisi memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya k...
Jakarta, Polisi memberikan dispensasi untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya kedaluwarsa pada libur tanggal merah Imlek 2026 yang kebetulan pelayanan SIM di seluruh gerai Jakarta Raya termasuk SIM keliling tutup pada Senin-Selasa (16-17/2).Polda Metro Jaya, dalam akun Instagram resminya menyebutkan masyarakat yang tidak bisa dilayani pada saat libur dan cuti bisa kembali pada 18 Februari 2026.Arahan ini sudah jelas bahwa pemilik SIM dengan masa berlaku habis pada hari ini dan besok berhak mendapat toleransi untuk melakukan perpanjangan pada Rabu (18/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 16-17 Febuari dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada 18 Februari menggunakan mekanisme perpanjangan," tulis Polda Metro Jaya dalam akun Instagram resminya dikutip Senin(16/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk diketahui, Satpas bisa libur karena tanggal merah di kalender atau ada hari libur nasional seperti moment kali ini yaitu cuti bersama dan libur nasional Imlek.Karena hal itu ada bentuk dispensasi kepolisian kepada pemilik SIM, sehingga perpanjangan dapat dilakukan di lain hari, tanpa perlu mengikuti prosedur bikin SIM baru. Namun masa dispensasi tersebut akan ditetapkan Polri menyesuaikan masing-masing daerah.Lihat Juga :Tips OtomotifCara Cek STNK Mobil Baru Sudah Jadi atau BelumSebagai contoh bila terjadi libur nasional pada tanggal 5 dan 6, maka dispensasi bakal diberikan pada tanggal selanjutnya di luar tanggal merah atau Sabtu dan Minggu.Perpanjangan SIM pada situasi ini sudah ditetapkan dalam peraturan polisi.Berikut bunyi pasal 4 ayat 3 dalam Perpol 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. SIM yang lewat dari masa berlakunya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) karena keadaan kahar dapat:a. dikecualikan terhadap ketentuan ayat (3); danb. dilakukan perpanjangan SIM berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri atas laporan dari Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah. (ryh/mik)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260216151849-579-1328679/perpanjangan-sim-mati-saat-cuti-bersama-imlek-bisa-dilakukan-rabu
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
06 Apr 2026
Viral Innova dan Livina Adu Senggol Bak Film Laga di Jalan Tol
06 Apr 2026
BRIN Garap SNI untuk Steker dan Soket Isi Daya Motor Listrik
05 Apr 2026
Indef: Insentif Mobil Elektrifikasi untuk Redam Lonjakan Harga Minyak
03 Apr 2026
Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
03 Apr 2026
Panduan Singkat Beralih ke Mobil Listrik Bagi Pemula
03 Apr 2026
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini