Otomotif 19 Feb 2026 7 views

Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu

Judul: Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Selain itu berarti legalitas berkendara yang Anda miliki ad...

Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu
Judul: Cara Membedakan SIM Asli atau Palsu

Jakarta, Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Selain itu berarti legalitas berkendara yang Anda miliki adalah palsu.Untuk dipahami, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM, mengacu Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM. Sayangnya, masih marak peredaran SIM palsu oleh orang tak bertanggungjawab.Hal ini tentu merugikan banyak pihak. Berikut cara membedakan SIM asli dan palsu:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cek nomor SIMSalah satu cara yang dapat dilakukan adalah mengecek nomor SIM yang ada pada bagian atas dengan menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri. Jika nomor tersebut terdaftar di dalam database, itu menandakan SIM tersebut asli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat Juga :Perpanjangan SIM Mati Saat Cuti Bersama Imlek Bisa Dilakukan RabuCek lambang hologram PolriAnda juga bisa membedakan SIM asli dan palsu dengan memperhatikan lambang hologram Polri.SIM asli biasanya akan berkilau dan berefek warna pelangi serta memantulkan cahaya. Sementara SIM palsu redup dan tidak memantulkan cahaya.Perhatikan latar belakang pas fotoCara lainnya adalah dengan memperhatikan lata belakang pas foto yang tertera. Jika palsu maka biasanya tidak tertera lambang Polri. Kalaupun terlihat maka tulisannya tidak jelas dan kurang tajam.Lihat Juga :Siapkan Dokumen Ini untuk Perpanjang SIM C Februari 2026Sanksi pidana bawa SIM palsuMengantongi SIM palsu juga terancam sanksi pidana karena dianggap sebagai tindakan yang melanggar aturan. Bagi yang kedapatan memilikinya akan dikenakan ancaman penjara selama enam tahun dan atau denda maksimal sebesar Rp2 miliar.Ketentuan ini tercantum dalam pasal 263 KUHP lama yang berlaku sampai saat ini. Kemudian aturan lain tertulis dalam Pasal 391 UU 1/2023 yang berlaku terhitung tiga tahun sejak diundangkan atau pada tahun 2026.Dengan sanksi ini diharapkan dapat memberantas praktik calo SIM dan mengurungkan niat pemohon yang ingin menggunakan jalan pintas. (ryh/mik)

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260219154257-584-1329700/cara-membedakan-sim-asli-atau-palsu
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.