Otomotif 13 Mar 2026 5 views

KPK Sita 4 Mobil Dari Yaqut Kasus Korupsi Haji, Ada di LHKPN?

Judul: KPK Sita 4 Mobil Dari Yaqut Kasus Korupsi Haji, Ada di LHKPN? Jakarta, Sejumlah aset bernilai ratusan miliar, termasuk empat unit mobil, hingga lima bidang tanah dan bangun...

KPK Sita 4 Mobil Dari Yaqut Kasus Korupsi Haji, Ada di LHKPN?
Judul: KPK Sita 4 Mobil Dari Yaqut Kasus Korupsi Haji, Ada di LHKPN?

Jakarta, Sejumlah aset bernilai ratusan miliar, termasuk empat unit mobil, hingga lima bidang tanah dan bangunan disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), setelah Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditangkap atas dugaan korupsi kuota haji tambahan.Sejauh ini belum dirinci dari mana dan siapa pemilik aset-aset tersebut. KPK juga tak mengungkap identitas dari empat mobil yang telah disita.Lihat Juga :Kasus Kuota Haji Yaqut: KPK Sita Aset Rp100 M Lebih, 4 Mobil, 5 Tanah
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Yaqut Januari 2025, atau di akhir masa jabatannya, ia tercatat hanya memiliki dua unit mobil dari total kekayaan lebih dari Rp13 miliar.Dua mobil Yaqut tersebut adalah Mazda CX-5 lansiran 2015 senilai Rp260 juta dan Toyota Alphard buatan 2024 Rp1,95 miliar. Kedua mobil diklaim hasil sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan penyitaan ini terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp622 miliar."Dalam perkara ini, KPK juga melakukan penyitaan aset yang mencapai nilai Rp100 miliar lebih, berupa uang sejumlah US$3,7 juta; Rp 22 miliar dan SAR16.000, serta 4 unit mobil, juga 5 bidang tanah dan bangunan," kata Asep dalam konferensi pers di Kantornya, Jakarta Selatan, Kamis malam.Lihat Juga :Penyidikan Kasus Kuota Haji, Yaqut Ditahan KPK Selama 20 HariSelain Yaqut, dalam kasus ini KPK juga telah menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Dia adalah staf khusus Yaqut saat menjadi menteri Agama. Per malam kemarin baru Yaqut yang ditahan KPK.Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana."Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Asep. (ryh/fea)
Add
as a preferred source on Google

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260313105748-579-1337589/kpk-sita-4-mobil-dari-yaqut-kasus-korupsi-haji-ada-di-lhkpn
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.