Otomotif 25 Mar 2026 3 views

Belum Urus Denda ETLE, Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Terkendala

Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan secara luas di Indonesia, menggunakan kamera di berbagai titik untuk merekam...

Belum Urus Denda ETLE, Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Terkendala
Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan secara luas di Indonesia, menggunakan kamera di berbagai titik untuk merekam pelanggaran lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melanggar ganjil genap, hingga melawan arus. Namun, banyak pemilik kendaraan baru menyadari memiliki tunggakan tilang saat hendak membayar pajak kendaraan atau memperpanjang STNK, yang menyebabkan proses administrasi tidak dapat dilanjutkan sebelum denda diselesaikan.

Penggunaan kamera ETLE yang terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan membuat pemilik disarankan untuk rutin mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE guna menghindari kendala saat mengurus pajak. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan tunggakan tilang sebelum mendatangi Samsat, karena sistem akan menolak pembayaran pajak jika ada pelanggaran yang belum diselesaikan.

Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, Very R Juniarto, menegaskan bahwa denda tilang elektronik wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum administrasi kendaraan dapat dilanjutkan. "Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu," kata Very.

Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jika denda tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat terblokir sementara, menghalangi pemilik untuk melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan.

Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP pemilik kendaraan, STNK kendaraan yang diblokir, bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE, serta bukti pembayaran denda tilang.

Agar STNK tidak terblokir akibat tilang ETLE, beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
- Mematuhi peraturan lalu lintas.
- Rajin mengecek status kendaraan di situs ETLE jika merasa pernah melanggar.
- Segera lakukan konfirmasi tilang di situs Konfirmasi ETLE jika merasa tidak melakukan pelanggaran.
- Melakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan jika mengakui adanya pelanggaran.
- Menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260325133904-579-1341151/belum-urus-denda-etle-siap-siap-bayar-pajak-kendaraan-terkendala
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.