Belum Urus Denda ETLE, Siap-siap Bayar Pajak Kendaraan Terkendala
Jakarta – Sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) kini telah diterapkan secara luas di Indonesia, menggunakan kamera di berbagai titik untuk merekam...
Penggunaan kamera ETLE yang terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan membuat pemilik disarankan untuk rutin mengecek status pelanggaran melalui situs resmi ETLE guna menghindari kendala saat mengurus pajak. Masyarakat juga diimbau untuk menyelesaikan tunggakan tilang sebelum mendatangi Samsat, karena sistem akan menolak pembayaran pajak jika ada pelanggaran yang belum diselesaikan.
Kanit Regident Satlantas Polres Bojonegoro, Very R Juniarto, menegaskan bahwa denda tilang elektronik wajib diselesaikan terlebih dahulu sebelum administrasi kendaraan dapat dilanjutkan. "Benar, jika tidak membayar denda ETLE, maka tidak bisa diproses pembayaran pajaknya. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan denda ETLE terlebih dahulu," kata Very.
Pelanggaran yang terekam kamera ETLE akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan. Jika denda tidak dibayar sampai batas waktu yang ditentukan, data kendaraan dapat terblokir sementara, menghalangi pemilik untuk melakukan pengesahan STNK atau pembayaran pajak tahunan.
Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan dapat mendatangi kantor Subdit Gakkum Ditlantas Polda setempat atau kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen seperti KTP pemilik kendaraan, STNK kendaraan yang diblokir, bukti tilang atau surat pemberitahuan tilang ETLE, serta bukti pembayaran denda tilang.
Agar STNK tidak terblokir akibat tilang ETLE, beberapa langkah pencegahan yang bisa dilakukan antara lain:
- Mematuhi peraturan lalu lintas.
- Rajin mengecek status kendaraan di situs ETLE jika merasa pernah melanggar.
- Segera lakukan konfirmasi tilang di situs Konfirmasi ETLE jika merasa tidak melakukan pelanggaran.
- Melakukan pembayaran denda tilang dalam waktu yang ditentukan jika mengakui adanya pelanggaran.
- Menggunakan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk memantau kewajiban pajak dan tilang kendaraan.
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260325133904-579-1341151/belum-urus-denda-etle-siap-siap-bayar-pajak-kendaraan-terkendala
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
05 Apr 2026
Indef: Insentif Mobil Elektrifikasi untuk Redam Lonjakan Harga Minyak
03 Apr 2026
Viral Warga Minum Oli 2 Tak Saat Lebaran, Ini Kata Pabrikan
03 Apr 2026
Panduan Singkat Beralih ke Mobil Listrik Bagi Pemula
03 Apr 2026
Ada Dispensasi Urus Perpanjangan SIM Mati Hari Ini
02 Apr 2026
Motor Diisi Pertamax Campur Pertalite Biar Hemat Biaya BBM, Aman?
02 Apr 2026
Giicomvec 2026 Digelar Bulan Ini, Ramai Mobil Niaga dan Ada Merek Baru