Otomotif 31 Mar 2026 4 views

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama

Perpanjangan STNK kendaraan bekas seringkali menjadi masalah jika KTP pemilik lama tidak ada. Namun, ada cara untuk mengatasi hal ini, salah satunya dengan melakukan balik nama ken...

Cara Perpanjang STNK Kendaraan Bekas Tanpa KTP Pemilik Lama
Perpanjangan STNK kendaraan bekas seringkali menjadi masalah jika KTP pemilik lama tidak ada. Namun, ada cara untuk mengatasi hal ini, salah satunya dengan melakukan balik nama kendaraan.

Pemerintah telah menghapus biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas, baik mobil maupun sepeda motor. Ketentuan ini berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang menyatakan bahwa BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan atau kendaraan baru.

Meskipun BBNKB dihapus, pemilik baru kendaraan tetap harus membayar beberapa komponen biaya administrasi. Biaya tersebut meliputi pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), seperti penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru. Jika kendaraan bekas dipindahkan wilayah administrasinya, pemilik juga akan dikenakan biaya mutasi.

Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pokok dan opsen untuk tahun berikutnya wajib dibayar, termasuk denda jika ada. Biaya lainnya adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp143 ribu untuk mobil, biaya penerbitan STNK Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu. Untuk biaya mutasi keluar daerah, kendaraan roda empat atau lebih dikenakan sekitar Rp250 ribu.

Dengan aturan baru ini, biaya pengurusan balik nama menjadi lebih ringan. Sebelumnya, pemilik kendaraan bekas yang ingin balik nama dikenakan tarif tambahan sekitar 1 persen dari harga beli, tergantung tipe dan merek kendaraan. Misalnya, untuk mobil seharga Rp200 juta, biaya BBNKB sebelumnya sekitar Rp2 juta. Dengan penghapusan BBNKB, pemilik kendaraan bekas dengan harga yang sama kini dapat menghemat biaya sebesar Rp2 juta. Biaya ini akan berbeda jika harga beli kendaraan lebih tinggi.

Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260331114752-579-1342854/cara-perpanjang-stnk-kendaraan-bekas-tanpa-ktp-pemilik-lama
Dapatkan update mingguan

Langganan newsletter Buletin8.