Jangan Lupa Blokir STNK Setelah Jual Mobil Bekas
Jakarta, Pemilik yang baru saja menjual kendaraan, mobil atau motor, wajib melakukan hal penting yakni memblokir Surat Tand...
Jakarta, Pemilik yang baru saja menjual kendaraan, mobil atau motor, wajib melakukan hal penting yakni memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Blokir perlu dikerjakan agar tak terbebani urusan pembayaran pajak tahunan sebab hal itu telah menjadi kewajiban pemilik baru.
Perpanjang STNK di Jawa Barat Kini Tak Perlu Bawa KTPSelain itu pemblokiran juga bakal menghindari pemilik dari pajak progresif dan risiko hukum, misalnya kendaraan yang sudah dijual terlibat pelanggaran aturan.
Memblokir STNK bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara online dan di Samsat.Cara mengurus onlineMemblokir STNK secara online hanya bisa dilakukan di provinsi tertentu yang sudah menyediakan sistemnya, seperti di Jakarta dan Jawa Barat.Kedua daerah itu menyediakan platform berbeda untuk mengurusnya. Misalnya di Jakarta caranya sebagai berikut:1. Buka situs Dinas Pajak DKI Jakarta melalui tautan https://pajakonline.jakarta.go.id.2. Sign up atau daftarkan diri dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK) yang tercatat pada STNK asli kendaraan yang mau diblokir.3. Pilih opsi PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di menu utama.4. Klik opsi Pelayanan.5. Pilih "Blokir Kendaraan".6. Pilih nomor kendaraan yang ingin diblokir dari daftar tersedia.7. Unggah dokumen-dokumen persyaratan untuk diverifikasi sebelum proses blokir dilakukan.8. Klik "kirim" untuk mengajukan permohonan pemblokiran STNK.Viral Innova dan Livina Adu Senggol Bak Film Laga di Jalan TolCara mengurus di Samsat1. Pertama, Anda harus menyiapkan berbagai dokumen persyaratan yang meliputi STNK asli, BPKB, dan juga bukti jual beli kendaraan.2. Datangi kantor Samsat dan lengkapi formulir pemblokiran STNK. Pada lembar tersebut Anda akan mengisi beberapa informasi seperti nama pemilik kendaraan baru, dan nomor telepon.3. Serahkan formulir yang sudah lengkap diisi dan petugas akan memverifikasi data di formulir tersebut dengan STNK aslinya sebelum proses pemblokiran dimulai.4. Setelah berhasil terverifikasi, proses pemblokiran telah selesai dan Anda tidak akan tercatat lagi sebagai penanggung pajak kendaraan tersebut.5. Simpan bukti pemblokiran yang diberikan Samsat sebagai bukti jika terjadi masalah atau kekeliruan di masa depan. (fea)
Sumber: https://www.cnnindonesia.com/otomotif/20260408134207-579-1345576/jangan-lupa-blokir-stnk-setelah-jual-mobil-bekas
Dapatkan update mingguan
Langganan newsletter Buletin8.
Terkait
Lihat kategori
28 May 2026
Ada-ada Saja, Denza Berlagak Jadi Mobil Pejabat Malah Ditilang Polisi
27 May 2026
Perpanjang SIM Mati di Hari Raya Iduladha Bisa Dilakukan Besok
27 May 2026
Ini Spesifikasi Mesin Mobil Boleh Diisi Pertalite
27 May 2026
Ferrari Rilis Mobil Listrik Pertama Tenaga 1.000 Hp
26 May 2026
Toyota GR Yaris Terbaru Rilis di Indonesia, Kini Tembus Rp1,2 Miliar
26 May 2026
FOTO: Penampakan Mobil Listrik Pertama Ferrari